Foto : Youtube/TV Parlemen
Buletinmedia.com – Seorang warga Solo berinisial Y mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan pemerkosaan terhadap istri dan anaknya yang terjadi pada 2017.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Y mengungkapkan ketidakjelasan penanganan kasus oleh pihak kepolisian meskipun laporan telah dibuat sejak lama. Ia bahkan mengaku sempat ditahan dan diperlakukan tidak manusiawi saat berupaya mencari keadilan.
Y menceritakan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya yang berusia 4 tahun kala itu, menjadi korban tindakan asusila oleh seorang mahasiswa yang tinggal di rumah kos mereka. Laporan awal ke polisi disertai hasil visum pada 2018 yang menyebutkan adanya indikasi kekerasan. Namun, di tahun yang sama, polisi mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada bukti tindak pidana dan kasus dianggap selesai.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak 2017. Penyelidikan melibatkan keterangan ahli, Laboratorium Forensik, dan empat saksi yang tidak melihat langsung kejadian, melainkan hanya mendengar cerita dari Y. Selain itu, pelapor, ADW, disebut mencabut laporan pada November 2017, dengan alasan tekanan tertentu.
Kapolresta menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti adanya pencabulan atau pemerkosaan. “Perkara ini telah selesai secara hukum. Kami pastikan tidak ada perbuatan seperti yang dilaporkan,” jelasnya.
Meski demikian, kuasa hukum Y, Unggul Sitorus, mempertanyakan ketidakadilan yang dialami kliennya, terutama mengingat adanya laporan visum sebelumnya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menyelidiki pengakuan Y soal penahanan tak wajar di tahun 2024, di mana ia dan anaknya disekap selama tiga hari tanpa makanan. Kasus ini menjadi sorotan atas dugaan ketidaksesuaian proses hukum dan upaya Y untuk mendapatkan keadilan bagi keluarganya.
