Ilsutrasi bangunan dibantaran sungai (tangkapan layar)
Buletinmedia.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan sebuah rencana besar yang akan dilakukan di wilayah sepanjang bantaran Kali Bekasi, Sungai Cikeas, dan Cileungsi, yaitu untuk mencabut sertifikat bangunan yang ada di area tersebut. Keputusan ini diambil setelah kejadian banjir besar yang melanda kawasan tersebut pada hari Selasa, 4 Maret 2025, yang menyebabkan kerusakan parah dan mengungkapkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan alam dan sistem lingkungan di daerah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS), serta mengurangi risiko terjadinya banjir lebih lanjut yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, pencabutan sertifikat ini juga dimaksudkan untuk menata kembali tata ruang di sekitar sungai, yang selama ini belum teratur dan mengarah pada permasalahan lingkungan yang lebih besar.
Namun, meskipun langkah tersebut dirasa penting, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan sertifikat harus mengikuti mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku dengan sangat hati-hati dan cermat. Ia menyampaikan bahwa pencabutan sertifikat hanya dapat dilakukan jika sertifikat tersebut diterbitkan secara tidak sah atau melanggar ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk sertifikat yang telah diterbitkan sesuai dengan aturan yang ada, pencabutan tidak dapat dilakukan begitu saja. Sebagai solusinya, BPN akan melakukan pengadaan tanah, yang akan diikuti dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak kebijakan ini. Dengan demikian, prosesnya akan tetap mengikuti aturan hukum yang ada, agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Setelah melalui proses pencabutan sertifikat atau pengadaan tanah tersebut selesai, status lahan yang ada di bantaran sungai akan dialihkan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Risdianto Prabowo Samodro, selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa lahan dengan status HPL ini nantinya tidak boleh digunakan untuk kepentingan permukiman atau pembangunan pribadi, sehingga mencegah terjadinya pemukiman liar atau pembangunan ilegal di sepanjang bantaran sungai. Pemerintah daerah juga akan diberikan kewenangan penuh untuk mengatur dan memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa depan.
Langkah yang diambil oleh pemerintah ini memiliki tujuan yang sangat strategis dan penting, yaitu untuk mengembalikan fungsi DAS sebagai kawasan penyangga air yang memiliki peran besar dalam pencegahan banjir dan menjaga keseimbangan ekosistem. Selain itu, penataan ulang tata ruang di sekitar bantaran sungai diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, lebih rapi, dan lebih aman bagi masyarakat. Penerapan status HPL di kawasan tersebut juga diharapkan dapat mencegah pembangunan ilegal dan memberikan perlindungan terhadap aset-aset negara yang ada. Melalui kebijakan tegas yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, serta tidak membangun di area-area yang memang tidak diperbolehkan, demi masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi semua pihak.
