sumber foto : freepik
Berenang dan menyelam adalah aktivitas fisik yang menyegarkan dan sering menjadi pilihan untuk berolahraga, terutama saat cuaca panas. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah aktivitas ini membatalkan puasa selama bulan Ramadhan? Menurut penjelasan dari situs resmi UMM, berenang tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk dalam hal-hal yang secara langsung membatalkan puasa seperti makan, minum, atau hubungan suami istri.
Namun, meskipun tidak membatalkan puasa secara langsung, berenang dapat berisiko, terutama bagi mereka yang tidak terlalu mahir berenang. Air kolam yang tidak sengaja tertelan dapat membatalkan puasa, karena bisa dianggap sebagai bentuk konsumsi air saat berpuasa.
Secara hukum, berenang dan menyelam saat puasa dikategorikan makruh, yaitu tidak dianjurkan, tetapi tetap diperbolehkan selama tidak ada niat atau kejadian yang membatalkan puasa, seperti sengaja menelan air kolam. Jadi, meskipun bisa dilakukan, penting untuk berhati-hati agar puasa tetap sah dan tidak terganggu.
