Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10 - 2024). / JIBI
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyuarakan kekecewaannya terhadap dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kasus impor gula pada Kamis, 6 Maret 2025. Ia menyoroti tidak adanya kejelasan terkait perhitungan kerugian negara dalam dakwaan tersebut. Selain itu, Tom juga menyampaikan belasungkawa atas bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir.
Belasungkawa untuk Korban Banjir Jabodetabek
Usai persidangan, Tom mengungkapkan rasa simpatinya terhadap para korban banjir yang terjadi di Bekasi dan sejumlah titik lainnya di Jabodetabek.
“Saya ingin menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam bagi para korban banjir di Bekasi dan wilayah terdampak lainnya. Semoga mereka diberikan kekuatan untuk menghadapi musibah ini dengan baik,” ujar Tom kepada awak media.
Kecewa dengan Dakwaan, Tuntut Transparansi Kejaksaan
Dalam kesempatan yang sama, Tom mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap dakwaan yang dikenakan padanya. Ia menyoroti absennya lampiran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan secara rinci dasar perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan.
“Saya sangat kecewa dengan dakwaan ini. Salah satu contohnya adalah ketidakterangan mengenai perhitungan kerugian negara dalam kasus saya. Hingga saat ini, tidak ada lampiran dari BPKP yang menjelaskan dasar perhitungan tersebut. Kami sebelumnya telah meminta profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), dan harapan itu tetap kami pegang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tom berharap pihak kejaksaan bersikap terbuka dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa dakwaan yang disampaikan tidak sepenuhnya mencerminkan realitas yang sebenarnya terjadi pada masa-masa yang diperkarakan. Oleh karena itu, saya berharap Kejaksaan Agung bisa lebih transparan terkait tuduhan ini,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Tom mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepadanya dalam menghadapi kasus ini.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dianggap tidak akurat dan tidak berdasar.
“Kami melihat banyak sekali dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak berdasar. Oleh karena itu, hari ini juga kami resmi mengajukan eksepsi,” pungkas Ari.
Kasus ini masih akan berlanjut, dan publik menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut.
