Penggerebekan kamar kos di Malang dapati mahasiswi kumpul kebo hingga open BO (Foto: Istimewa) ( detik)
Sebanyak 31 orang, mayoritas mahasiswa, diamankan Satpol PP Kota Malang dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Sigura-gura. Razia yang berlangsung pada Kamis malam, 27 Februari 2025, ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma kesusilaan. Dari total yang diamankan, 14 laki-laki dan 17 perempuan ditemukan berada dalam kamar bersama pasangan yang bukan suami-istri.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengungkapkan bahwa lima dari mereka kedapatan menawarkan jasa Open BO. Kelima orang ini langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Sementara itu, perempuan lainnya yang terjaring dalam razia diwajibkan melakukan wajib lapor setiap pekan sebagai bentuk pengawasan.
Para pelanggar akan menghadapi sanksi yang akan ditentukan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 23 April 2025. Mereka dijerat dengan berbagai peraturan daerah, termasuk Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, serta Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Diketahui, belasan pasangan yang diamankan berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo. Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan ketertiban di lingkungan pemondokan mahasiswa yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
