Foto Penjaga warung pengecer tabung gas elpiji tiga kilogram, Aisyah, saat menjaga warung dan ada tabung kosong di depannya (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat untuk mengatasi polemik distribusi LPG 3 kg atau gas melon di masyarakat. Ia memberikan instruksi kepada pihak terkait agar pengecer kembali diperbolehkan untuk menjual gas melon seperti sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah adanya kebijakan pembatasan pembelian gas melon di tingkat pengecer yang memicu keluhan dari masyarakat. Kebijakan tersebut hanya memungkinkan pembelian gas melon melalui pangkalan resmi, yang menyebabkan antrean panjang di lokasi tersebut.
Pembatasan pembelian gas melon awalnya diterapkan untuk menekan harga jual dan memastikan subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan dampak negatif berupa kesulitan akses bagi banyak konsumen, yang terpaksa mengantri panjang di pangkalan resmi untuk mendapatkan tabung LPG 3 kg. Melihat masalah tersebut, Presiden Prabowo merasa perlu untuk segera merespons agar masyarakat tidak terus-menerus terbebani dengan antrean yang memakan waktu.
Sebagai solusinya, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer kembali dapat menjual gas melon dengan cara yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurai antrean panjang dan mengembalikan kemudahan akses bagi konsumen yang membutuhkan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari. Instruksi Presiden tersebut disampaikan oleh Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Februari 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat menyeimbangkan pasokan gas melon di lapangan dan mengurangi kesulitan yang dirasakan oleh masyarakat. Meskipun pengecer kembali diperbolehkan untuk menjual gas melon, pemerintah akan terus memantau distribusinya dengan ketat agar tetap tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara harga yang terjangkau, distribusi yang merata, dan tepatnya sasaran subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan.
