Ilustrasi Korban Pelecehan. (Sumber Foto: Pinterest) - Buletin Media
Buletinmedia.com – Seorang perawat perempuan berusia 32 tahun diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pasien laki-laki berinisial R (57) di salah satu rumah sakit di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB ketika korban sedang menjalankan tugas pemeriksaan tekanan darah sekaligus memberikan obat antibiotik kepada pasien. Kejadian bermula saat korban memasang alat pengukur tekanan darah pada lengan kanan pasien, tetapi secara tiba-tiba pasien diduga menyentuh bagian dada korban. Tindakan tersebut membuat korban langsung menghentikan pemeriksaan dan melaporkan kejadian kepada petugas keamanan rumah sakit. Setelah melalui proses pelaporan dan penyelidikan, Polsek Sewon akhirnya menetapkan R sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2026) karena penyidik menilai telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Bermula Saat Perawat Melakukan Pemeriksaan Pasien
Kasus ini berawal ketika R menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit di wilayah Sewon sejak Sabtu (24/10/2026). Selama mendapatkan perawatan, pasien tersebut diketahui tidak selalu didampingi oleh keluarga atau orang lain selama 24 jam.
Dua hari setelah menjalani rawat inap, tepatnya pada Senin sore, seorang perawat perempuan yang sedang bertugas mendatangi pasien untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tanda-tanda vital, termasuk tekanan darah, serta pemberian obat antibiotik sesuai kebutuhan medis pasien.
Namun, ketika perawat mendatangi kamar, pasien ternyata tidak berada di tempat tidurnya. Korban kemudian mencari pasien dan menemukannya berada di luar ruangan. Karena mengetahui pasien sedang mengalami masalah pada bagian kaki, korban meminta agar pasien tidak terlalu banyak berjalan dan kembali ke kamar untuk melanjutkan pemeriksaan.
Setelah kembali ke ruangan, pasien diminta berbaring agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Akan tetapi, pasien menolak permintaan tersebut dan memilih untuk duduk. Korban kemudian menyesuaikan posisi pemeriksaan dengan kondisi pasien.
Saat itu, korban berada di sebelah kanan pasien. Tangan kanan pasien dipasangi alat pengukur tekanan darah, sedangkan tangan kirinya masih terpasang infus. Ketika pemeriksaan berlangsung, pasien tiba-tiba mengangkat tangannya dan diduga menyentuh bagian dada korban.
Tindakan tersebut membuat korban terkejut. Secara spontan, korban langsung menepis tangan pasien dan menegurnya karena menganggap tindakan tersebut tidak pantas dilakukan, terlebih ketika dirinya sedang menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Korban Langsung Melapor kepada Petugas Keamanan
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban tidak melanjutkan pemeriksaan. Ia memilih melepaskan alat pengukur tekanan darah dari tangan pasien, kemudian meninggalkan ruangan untuk menghindari kontak lebih lanjut dengan orang yang diduga melakukan pelecehan.
Korban selanjutnya menghubungi petugas keamanan rumah sakit dan menyampaikan bahwa dirinya baru saja mengalami tindakan pelecehan seksual. Mendapatkan informasi tersebut, petugas keamanan segera mendatangi ruangan pasien untuk memberikan teguran.
Selain melaporkan kejadian kepada satpam, korban juga menghubungi atasannya untuk memberitahukan peristiwa yang dialaminya. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi keluarga pasien agar datang dan memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Menurut penuturan korban kepada detikJogja, respons keluarga pasien saat datang ke rumah sakit dinilai belum menunjukkan sikap yang diharapkan. Korban juga menyampaikan bahwa pasien tersebut tidak langsung meminta maaf hingga mendapat teguran dari petugas keamanan.
Dalam keterangannya, korban menyebut keluarga pasien menyatakan bahwa R tidak memiliki gangguan kejiwaan ataupun sedang mengonsumsi obat tertentu yang dapat memengaruhi kesadarannya. Korban juga mengungkapkan bahwa pasien tersebut mengakui tindakannya dilakukan secara sengaja.
Mediasi Tidak Menghentikan Langkah Korban Melapor
Sehari setelah kejadian, tepatnya Selasa (27/10/2026), pihak rumah sakit mengadakan mediasi dengan keluarga pasien. Pertemuan tersebut bertujuan membicarakan persoalan yang terjadi sekaligus mencari penyelesaian antara kedua pihak.
Namun, korban memilih tidak menghadiri pertemuan secara langsung. Keputusan tersebut diambil karena korban masih merasa tidak nyaman dan ingin membatasi interaksi dengan pasien yang diduga telah melecehkannya.
Setelah mediasi berlangsung, korban mendapatkan informasi bahwa keluarga pasien berharap persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Meskipun demikian, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa keputusan untuk melaporkan kejadian kepada polisi tetap menjadi hak korban.
Korban akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Pada Jumat (30/10/2026), ia mendatangi Polsek Sewon untuk membuat laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Korban mengungkapkan bahwa saat melaporkan kejadian tersebut, dirinya tidak mendapatkan pendampingan langsung dari tempat bekerja. Meski demikian, pihak rumah sakit sebelumnya telah memfasilitasi mediasi dan menyatakan bersedia memberikan keterangan apabila dibutuhkan sebagai saksi dalam proses hukum.
Keputusan melapor bukanlah hal yang mudah bagi korban. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis setelah kejadian tersebut. Bahkan, korban sempat mendatangi psikolog untuk mendapatkan bantuan dalam mengatasi dampak emosional yang dirasakannya.
Korban menceritakan bahwa pada awalnya dirinya masih mudah menangis ketika dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut. Setelah mendapatkan pendampingan psikologis, kondisinya mulai membaik meskipun pengalaman tersebut masih meninggalkan trauma.
Polisi Tetapkan Pasien sebagai Tersangka
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Sewon mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Pada Senin (2/11/2026), Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Agus Rudatiyono, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perawat di salah satu rumah sakit di wilayah Sewon.
Pada tahap awal, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ditunjuk oleh pelapor. Selain itu, penyidik juga berencana meminta keterangan dari pasien yang dilaporkan untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kejadian tersebut.
Perkembangan kasus kemudian berlanjut pada Rabu (4/11/2026). Polisi secara resmi menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan R sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Iptu Agus Rudatiyono menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga melanjutkan pemberkasan perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan hukum terhadap tersangka.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting setelah korban memilih menempuh jalur hukum meskipun sebelumnya sempat dilakukan mediasi dengan keluarga pasien. Dengan berlanjutnya proses penyidikan, kepolisian diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperoleh.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pelecehan terjadi ketika seorang tenaga kesehatan sedang menjalankan tanggung jawab profesionalnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Lingkungan rumah sakit yang seharusnya memberikan rasa aman bagi pasien maupun tenaga medis juga perlu menjamin perlindungan bagi seluruh pihak yang berada di dalamnya.
Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya keberanian korban untuk melaporkan tindakan pelecehan serta adanya dukungan dari lingkungan kerja dan aparat penegak hukum. Penanganan kasus secara tepat diperlukan agar korban memperoleh perlindungan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga Kamis (5/11/2026), R telah berstatus tersangka dan proses penyidikan masih dilanjutkan oleh Polsek Sewon.
