Ketua BEM UI Verrel Uziel (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Kasus plagiarisme yang melibatkan Verrel Uziel telah mencuat ke publik dan berujung pada keputusan pemberhentiannya dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Verrel, yang sebelumnya menjabat sebagai pemimpin BEM UI, mengakui perbuatannya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan etika yang dijunjung tinggi di universitas tersebut, serta menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang telah mengecewakan banyak pihak. Keputusan pemberhentian ini diambil setelah melalui proses yang panjang, yang akhirnya diumumkan pada 6 Januari 2025 oleh Mahkamah Mahasiswa UI. Pengumuman tersebut juga disebarluaskan melalui akun Instagram resmi Mahkamah Mahasiswa UI sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap keputusan yang telah diambil.
Putusan yang tertuang dalam perkara dengan Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U, yang dikeluarkan pada 4 Januari 2025, menyatakan bahwa Verrel terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan plagiarisme. Kejadian ini bermula ketika Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society tanpa izin atau mencantumkan sumber yang tepat dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik akademik dan integritas yang diharapkan dari seorang mahasiswa, apalagi yang memegang jabatan penting seperti Ketua BEM UI. Akibat dari perbuatannya ini, selain diberhentikan dari jabatan Ketua BEM UI, Verrel juga dicabut status keanggotaannya di Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI, sebuah organisasi mahasiswa yang merupakan bagian penting dari kehidupan kampus di UI. Sebagai tambahan, Verrel diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta sebagai bagian dari konsekuensi dari tindakannya tersebut.
Dalam putusannya, Mahkamah Mahasiswa UI juga memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa UI untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam hal ini, yaitu dengan memberhentikan Verrel sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Indonesia. Rekomendasi tersebut mencerminkan komitmen Mahkamah Mahasiswa UI untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kampus, serta memberikan pelajaran bagi semua mahasiswa bahwa pelanggaran terhadap norma akademik dan etika tidak akan dibiarkan begitu saja. Kejadian ini juga menjadi refleksi bagi seluruh civitas akademika UI untuk lebih memperhatikan pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan kampus, terutama dalam hal menyampaikan informasi dan karya ilmiah.
