Pedagang Cimin di Cirebon Ditangkap, Diduga Cabuli 7 Anak Perempuan dengan Modus Timbang Berat Badan (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Seorang pedagang cimin berinisial US (45) diamankan dan ditahan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mendata sedikitnya tujuh anak yang diduga menjadi korban.
Para korban diketahui masih berusia antara 6 hingga 9 tahun. Kasus tersebut mulai terungkap setelah orang tua salah satu korban melihat adanya tindakan mencurigakan yang dilakukan US ketika sedang berjualan cimin di sekitar permukiman warga di wilayah Kota Cirebon.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian warga setelah informasi mengenai dugaan tindakan terhadap seorang anak menyebar kepada orang tua lainnya. Polisi yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan selanjutnya menemukan dugaan adanya korban lain dengan pola kejadian yang serupa.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP DR M Fadlillah mengatakan, dugaan peristiwa pertama yang menjadi bagian dari penyelidikan terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada saat itu, US sedang berjualan cimin di lingkungan permukiman. Seorang anak perempuan datang untuk membeli makanan yang dijajakan oleh pelaku. Menurut keterangan yang diperoleh polisi, pelaku kemudian diduga mendekati korban dengan alasan hendak mengetahui atau menimbang berat badan anak tersebut.
Alasan tersebut diduga digunakan untuk mendekati korban dan melakukan tindakan yang tidak semestinya.
“Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian posisinya diangkat dengan memegang bagian dada dan bokong,” kata Fadlillah.
Orang Tua Curiga Melihat Gerak-Gerik Pedagang Cimin
Dugaan tindakan tersebut diketahui oleh orang tua korban yang berada tidak jauh dari lokasi. Melihat kejadian itu, orang tua korban merasa curiga dan kemudian berusaha memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Kecurigaan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Orang tua korban kemudian menanyakan informasi kepada sejumlah orang tua lain yang anaknya juga pernah membeli cimin dari pedagang tersebut.
Dari komunikasi antarorang tua itu, muncul dugaan bahwa terdapat anak lain yang pernah mengalami tindakan serupa. Informasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan bagi polisi untuk melakukan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan US.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena lokasi tempat pelaku berjualan berada di lingkungan yang memungkinkan anak-anak datang dan membeli makanan secara mandiri. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati anak-anak yang menjadi sasaran.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui jumlah korban dan rangkaian kejadian secara lebih lengkap. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diterima dari para orang tua dan anak yang diduga menjadi korban.
Dugaan Kejadian Kembali Terjadi pada 18 Agustus
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan kejadian lain yang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pada kejadian tersebut, US diduga kembali mendekati seorang anak perempuan dengan alasan yang hampir sama, yakni hendak menimbang berat badan.
Sebelum melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pencabulan, pelaku disebut sempat memberikan pujian terhadap pakaian yang dikenakan korban.
Pola tersebut menjadi perhatian penyidik karena pelaku diduga menggunakan pendekatan yang sederhana dan mudah diterima oleh anak-anak. Dengan alasan ingin menimbang berat badan atau memberikan perhatian terhadap korban, pelaku diduga dapat mendekati anak tanpa menimbulkan kecurigaan pada awalnya.
“Anak-anak ini rata-rata perempuan dan masih di bawah umur, sehingga mereka tidak mengetahui adanya modus jahat di balik tindakan pelaku,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan pelaku dalam setiap dugaan tindak pidana. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan para korban, orang tua, saksi di sekitar lokasi, serta barang bukti yang telah diamankan.
Polisi Data Sedikitnya Tujuh Korban
Dari penyelidikan sementara, Satreskrim Polres Cirebon Kota telah mendata sedikitnya tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban. Seluruhnya masih berusia di bawah umur, dengan rentang usia sekitar 6 sampai 9 tahun.
Jumlah tersebut masih berdasarkan hasil pendataan dan penyelidikan sementara. Polisi masih membuka kemungkinan adanya informasi tambahan yang dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian secara keseluruhan.
Penyidik juga perlu memastikan bahwa setiap keterangan yang diperoleh berkaitan dengan peristiwa yang sedang ditangani. Hal tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena para korban masih berusia anak-anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kepentingan anak. Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan kehati-hatian agar proses penyelidikan tidak justru menambah tekanan bagi korban.
Dalam perkara seperti ini, keterangan orang tua juga menjadi bagian penting dalam membantu polisi memahami kronologi. Selain itu, informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian dapat membantu penyidik mengetahui aktivitas pelaku sebelum dan sesudah dugaan peristiwa berlangsung.
Barang Bukti Turut Diamankan Polisi
Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kejadian. Salah satunya berupa potongan pakaian anak yang disebut digunakan saat peristiwa berlangsung.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan memeriksa dan mencocokkannya dengan keterangan yang diberikan oleh korban maupun saksi.
Selain barang bukti fisik, penyidik juga akan mengumpulkan informasi lain yang dapat mendukung pembuktian perkara. Setiap bukti akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Langkah tersebut diperlukan agar perkara tidak hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar di masyarakat, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dalam proses penyidikan hingga tahap selanjutnya.
Pedagang Diamankan untuk Menjalani Proses Hukum
Setelah penyelidikan dilakukan, US kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Polisi selanjutnya menetapkan proses hukum terhadap pria tersebut terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.
US kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan bukti awal yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa keterangan korban dan saksi. Penyidik juga berupaya memastikan apakah terdapat rangkaian kejadian lain yang belum dilaporkan atau belum terungkap dalam proses penyelidikan.
Masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan kasus tersebut diharapkan dapat menyampaikannya kepada pihak berwenang. Informasi dari warga dapat membantu polisi mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Namun, informasi mengenai identitas korban harus tetap dijaga. Para korban merupakan anak-anak yang membutuhkan perlindungan, sehingga identitas dan informasi pribadi mereka tidak seharusnya disebarluaskan.
Dijerat Pasal dalam KUHP
Atas dugaan perbuatannya, US dijerat menggunakan ketentuan pidana yang disampaikan penyidik, yakni Pasal 415b dan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan cabul terhadap anak. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara yang menjerat US dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Penerapan pasal dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum proses dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status hukum tersangka juga harus dipandang sesuai proses yang sedang berlangsung. Dugaan tindak pidana yang disampaikan kepolisian masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
Kasus Berawal dari Kecurigaan Orang Tua
Terungkapnya kasus ini menunjukkan pentingnya perhatian orang tua terhadap aktivitas anak, terutama ketika anak berada di luar rumah atau berinteraksi dengan orang yang baru dikenalnya.
Dalam kasus tersebut, kecurigaan orang tua menjadi awal terbukanya informasi mengenai dugaan tindakan yang dialami anak. Setelah informasi tersebut dibicarakan dengan orang tua lainnya, muncul dugaan adanya korban lain.
Anak-anak pada usia 6 sampai 9 tahun umumnya belum memiliki pemahaman yang cukup untuk mengenali berbagai bentuk manipulasi atau pendekatan yang dilakukan orang dewasa. Situasi tersebut membuat pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekitar menjadi penting.
Kehadiran orang dewasa di sekitar tempat anak bermain atau membeli makanan juga dapat membantu mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan.
Meski demikian, pengawasan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Lingkungan masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.
Warga dapat memberikan perhatian ketika melihat aktivitas orang dewasa yang mencurigakan di sekitar anak-anak. Jika terdapat tindakan yang dianggap tidak wajar, masyarakat dapat segera menyampaikannya kepada orang tua atau pihak berwenang.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Korban Lain
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Salah satu fokus penyidik adalah memastikan jumlah korban dan mengetahui apakah terdapat kejadian lain yang belum terungkap.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa keterangan para korban, orang tua, serta saksi yang mengetahui aktivitas pelaku. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan tersebut dengan barang bukti yang telah diamankan.
Langkah ini dilakukan untuk membangun rangkaian perkara secara utuh. Polisi perlu mengetahui kapan, di mana, serta bagaimana dugaan tindakan tersebut terjadi.
Selain itu, penyidik juga perlu memastikan pola pendekatan yang diduga digunakan pelaku terhadap anak-anak. Informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Apabila nantinya ditemukan informasi mengenai korban lain, polisi akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak menjadi perhatian serius karena korban masih berada pada usia yang membutuhkan perlindungan dari orang dewasa.
Anak-anak yang diduga menjadi korban dalam perkara ini masih berusia 6 sampai 9 tahun. Karena itu, proses hukum tidak hanya bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan anak mendapatkan perlindungan selama perkara berlangsung.
Keterangan anak sebagai korban harus ditangani secara hati-hati. Proses pemeriksaan perlu memperhatikan kondisi psikologis serta hak-hak anak agar korban tidak mengalami tekanan tambahan.
Orang tua juga memiliki peran penting dalam mendampingi anak selama proses hukum. Jika anak menunjukkan perubahan perilaku setelah mengalami peristiwa yang membuatnya tidak nyaman, orang tua perlu memberikan ruang aman agar anak dapat bercerita tanpa merasa disalahkan.
Dalam kasus yang sedang ditangani Polres Cirebon Kota ini, masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan identitas korban, foto korban, maupun informasi pribadi lain yang dapat membuat korban mudah dikenali.
Perlindungan terhadap identitas anak merupakan hal penting, terutama ketika perkara masih dalam proses hukum.
Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri
Kasus tersebut sempat memicu perhatian masyarakat setelah orang tua dan warga mengetahui adanya dugaan tindakan terhadap anak. Meski demikian, penyelesaian perkara tetap harus dilakukan melalui jalur hukum.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang telah diamankan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Informasi dari masyarakat tetap diperlukan, terutama apabila ada warga yang mengetahui kejadian berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, informasi tersebut sebaiknya disampaikan langsung kepada kepolisian agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Penyebaran informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial juga perlu dihindari. Informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Kronologi Singkat Dugaan Pencabulan
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepolisian, rangkaian perkara tersebut dapat dirangkum sebagai berikut.
Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, US yang sedang berjualan cimin diduga mendekati seorang anak perempuan yang membeli dagangannya. Pelaku kemudian disebut menggunakan alasan hendak menimbang berat badan anak tersebut.
Dalam proses itu, pelaku diduga melakukan tindakan fisik yang tidak semestinya terhadap korban. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban yang merasa curiga dengan tindakan pedagang tersebut.
Kecurigaan orang tua kemudian mendorong komunikasi dengan orang tua lainnya. Dari komunikasi tersebut, muncul informasi mengenai dugaan tindakan serupa yang dialami sejumlah anak.
Pada 18 Agustus 2026, polisi juga menemukan dugaan kejadian lain yang melibatkan seorang anak perempuan. Dalam kejadian tersebut, pelaku disebut kembali menggunakan alasan hendak menimbang berat badan korban. Pelaku juga diduga sempat memuji pakaian yang dikenakan anak sebelum melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pencabulan.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi mendata sedikitnya tujuh korban dengan usia antara 6 hingga 9 tahun. Polisi kemudian mengamankan US dan melakukan proses hukum terhadapnya.
Sejumlah barang bukti, termasuk potongan pakaian anak yang disebut digunakan saat kejadian, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penanganan Kasus Masih Berjalan
Polres Cirebon Kota masih melakukan penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Polisi perlu memastikan seluruh fakta berdasarkan keterangan korban, saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya.
Proses tersebut menjadi penting karena perkara melibatkan anak sebagai korban. Setiap tahapan harus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan hak tersangka dalam proses hukum tetap terpenuhi.
Masyarakat di Kota Cirebon diharapkan memberikan ruang kepada aparat untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak ketika berada di lingkungan sekitar. Anak yang membeli makanan sendiri, bermain di luar rumah, atau berinteraksi dengan orang dewasa perlu mendapatkan pendampingan dan edukasi yang sesuai dengan usianya.
Anak juga perlu diajarkan untuk memahami batasan tubuh pribadi serta berani bercerita kepada orang yang dipercaya apabila mengalami perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman.
Sementara itu, warga dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dengan meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas di sekitar tempat tinggal.
Dalam perkara pedagang cimin di Kota Cirebon tersebut, polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap US. Sedikitnya tujuh anak perempuan telah didata sebagai korban, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kejadian lain.
US telah ditahan dan dijerat Pasal 415b serta Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Perkembangan kasus selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum, tidak menyebarkan identitas korban, serta memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
