Satreskrim Polres Kunngan menangkap pelaku curanmor (Foto : Darfan)
KUNINGAN, Buletinmedia.com – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berakhir dramatis. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur setelah tertangkap warga saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korban. Peristiwa yang terjadi pada Rabu siang itu viral di media sosial setelah video penangkapan pelaku beredar luas dan menuai beragam tanggapan dari warganet.
Dalam rekaman video yang diunggah oleh warga, terlihat seorang pria menjadi sasaran amukan massa setelah aksinya mencuri sepeda motor dipergoki pemilik kendaraan. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi sehingga pelaku dapat diamankan dan terhindar dari aksi main hakim sendiri yang lebih parah.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Aksi pelaku dipergoki anak korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Saat itu, kunci kendaraan masih menempel di kontak sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengambil motor dengan mudah.
Pelaku yang telah mengamati situasi langsung mendekati sepeda motor dan berusaha membawanya kabur. Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena anak korban melihat kejadian tersebut. Tanpa berpikir panjang, anak korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan kata “maling”.
Teriakan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga segera keluar rumah dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya.
Berhasil ditangkap warga
Pengejaran berlangsung tidak lama. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan oleh warga sebelum sempat melarikan diri jauh dari lokasi kejadian.
Emosi warga yang memuncak membuat pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa. Beberapa warga meluapkan kemarahan karena kesal dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Situasi baru dapat dikendalikan setelah anggota kepolisian tiba di lokasi kejadian. Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Kuningan untuk menghindari aksi main hakim sendiri sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Video penangkapan pelaku yang direkam menggunakan telepon genggam kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut tampak warga mengerumuni pelaku yang sudah tidak bisa berkutik sebelum akhirnya dibawa oleh polisi.
Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi
Pelaku diketahui berinisial M, warga Kabupaten Indramayu. Saat menjalani pemeriksaan awal, ia mengakui telah beberapa kali mencoba melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Menurut pengakuannya, kesempatan menjadi alasan utama dirinya nekat mencuri sepeda motor korban yang terparkir dengan kunci masih menempel.
“Jadi memang lagi lengah langsung kita ambil, tapi langsung dikejar warga dan saya yang berhasil ditangkap warga. Sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dan semuanya gagal,” ujar M.
Pengakuan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk mengetahui apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain.
Polisi amankan barang bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Salah satu barang bukti yang disita adalah kunci letter T, alat yang umum digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor untuk merusak rumah kunci sepeda motor.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Beraksi bersama rekan yang masih buron
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial R.
Saat penangkapan berlangsung, rekan pelaku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Kuningan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku kedua sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Pelaku merupakan residivis
Selain mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, M juga mengaku merupakan seorang residivis.
Ia pernah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan penyidik untuk mendalami rekam jejak pelaku selama menjalani aktivitas kriminal.
Polisi jelaskan kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Satreskrim Polres Kuningan telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kronologi kejadiannya saat sepeda motor korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel. Pelaku yang melihat adanya kesempatan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun, anak korban yang melihat aksi pelaku segera berteriak ‘maling’ sehingga warga langsung melakukan pengejaran,” ujar AKP Abdul Azis.
Ia juga mengapresiasi respons cepat warga yang membantu menggagalkan aksi pencurian. Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
Menurutnya, setiap pelaku tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga penanganannya dapat dilakukan secara profesional.
Polisi buru pelaku kedua
Saat ini Satreskrim Polres Kuningan masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Petugas juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah komplotan tersebut pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Kuningan maupun daerah lain di Jawa Barat.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku kedua agar segera melapor sehingga proses penangkapan dapat dilakukan lebih cepat.
Masyarakat diminta lebih waspada
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Kebiasaan meninggalkan kunci kendaraan masih menempel di kontak dinilai dapat mempermudah pelaku menjalankan aksinya. Polisi mengingatkan pemilik kendaraan agar selalu mencabut kunci, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Langkah sederhana tersebut dapat mengurangi risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak kriminal yang sering terjadi.
Terancam lima tahun penjara
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk memburu rekan pelaku yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kuningan.
