Piche Kota (dok. Instagram Piche Kota)
PICHE KOTA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam perkara ini, Piche Kota tidak sendirian, karena dua rekannya yang berinisial RM dan RS juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut. Ia menyebut bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Eka, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Selain itu, polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam proses penanganan perkara, polisi juga menyoroti sikap salah satu tersangka berinisial RM yang dinilai tidak kooperatif. RM diketahui mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, sehingga kepolisian berencana melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni RS dan Piche Kota, akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara.
“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” jelas Eka.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kejahatan seksual. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Dengan jerat pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Laporan tersebut terkait dugaan peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
KRONOLOGI
Korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban bersama para terlapor berada di sebuah kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap korban.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban. Pada 19 Januari 2026, setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena salah satu tersangka merupakan figur publik yang dikenal luas melalui ajang pencarian bakat nasional. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa memandang status sosial atau profesi para pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa para tersangka, saksi, serta menunggu hasil pemeriksaan tambahan yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
