Terekam CCTV dua tersangka pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon (Tangkapan Layar)
CIREBON, Buletinmedia.com – Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah aksinya dipergoki saat beraksi di sebuah kos-kosan putri di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Senin malam. Kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis spesialis curanmor itu takluk setelah terlibat aksi kejar-kejaran dramatis sejauh enam belas kilometer dengan petugas kepolisian.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi di lingkungan kos-kosan putri yang berlokasi tidak jauh dari pusat permukiman warga. Aksi para pelaku terekam jelas melalui kamera pengawas CCTV yang terpasang di area kos. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan mendekati sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman kos.
Nasib sial dialami kedua pencuri tersebut lantaran aksinya tidak hanya terekam CCTV, tetapi juga dipergoki langsung oleh petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota yang tengah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang belakangan marak terjadi di wilayah Cirebon.
Mengetahui aksinya diketahui polisi, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian. Petugas yang sigap segera melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan dan berlangsung cukup panjang, melintasi sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten hingga Kota Cirebon.
Setelah pengejaran sejauh kurang lebih enam belas kilometer, petugas akhirnya berhasil menghentikan laju pelaku dan melakukan penangkapan. Kedua tersangka diketahui berinisial AS alias Cemeng (25) dan AR alias Omen (24). Keduanya tidak dapat mengelak dan langsung diamankan beserta barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah senjata tajam jenis cerulit serta empat buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan pelaku curanmor yang lebih luas.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan penangkapan dua pelaku curanmor tersebut. Ia mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Kedawung memang menjadi salah satu daerah yang rawan terjadi pencurian sepeda motor sehingga pihaknya rutin mengintensifkan patroli.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku curanmor di dua tempat yang berbeda, salah satunya di Kedawung. Wilayah ini memang banyak laporan terkait curanmor. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang dan berhasil kami amankan setelah pengejaran,” ujar AKBP Eko Iskandar kepada awak media.
Sementara itu, diketahui korban pencurian merupakan seorang mahasiswi yang tinggal di kos-kosan tersebut. Saat kejadian berlangsung, korban tengah tertidur lelap setelah pulang kuliah. Ia sama sekali tidak menyadari bahwa sepeda motor miliknya tengah dicuri oleh pelaku.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 03.00 WIB setelah dibangunkan oleh rekan satu kosnya. Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dan memastikan bahwa sepeda motor korban telah diamankan bersama pelaku pencurian.
“Awalnya saya kaget, karena saya ketiduran setelah pulang kuliah. Terus sekitar jam tiga pagi ada yang mengetuk pintu, ternyata polisi. Mereka menanyakan motor yang dicuri itu punya saya atau bukan, lalu memberitahu kalau motor dan pelaku pencurian sudah diamankan. Saya berterima kasih sekali kepada polisi,” ujar Lesta Lestari, mahasiswi pemilik sepeda motor.
Bagi korban, sepeda motor tersebut memiliki peranan penting karena merupakan satu-satunya kendaraan yang digunakan untuk beraktivitas sehari-hari, terutama untuk keperluan kuliah. Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian memberikan kebijakan dengan mengizinkan sepeda motor dibawa oleh pemiliknya dengan status pinjam pakai, mengingat proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman. Keberadaan CCTV dan patroli rutin diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
