Ilustrasi bendera Korea Selatan. Foto: railway fx/Shutterstock
Buletinmedia.com – Korea Selatan mencetak sejarah baru dalam regulasi teknologi kecerdasan buatan (AI). Pada Kamis (22/1), Negeri Ginseng resmi menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang AI komprehensif untuk mengatur pengembangan dan penggunaan artificial intelligence.
Undang-undang yang diberi nama AI Basic Act ini mengatur secara ketat transparansi penggunaan AI, termasuk kewajiban pelabelan konten berbasis AI serta pengenaan denda besar bagi pelanggar.
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan wajib memberi tahu pengguna apabila layanan atau produk yang mereka gunakan memanfaatkan AI generatif. Selain itu, setiap konten hasil AI—termasuk deepfake yang sulit dibedakan dari konten asli—harus dilengkapi label yang jelas dan mudah dikenali.
Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Korea Selatan menegaskan bahwa penerapan watermark atau pengenal digital merupakan “langkah keamanan minimum” untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI. Pemerintah juga menyebut kebijakan ini sejalan dengan praktik global yang telah diterapkan perusahaan teknologi besar dunia.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, sanksi finansial besar menanti. Pelanggaran terhadap aturan pelabelan konten AI dapat dikenai denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp345 miliar (kurs Rp11.500).
Tak hanya itu, UU AI Korea Selatan juga menetapkan 10 sektor sensitif sebagai kategori AI berdampak tinggi (high-impact AI). Sektor tersebut meliputi tenaga nuklir, penyediaan air minum, investigasi kriminal, penyaringan pinjaman, pendidikan, transportasi, hingga layanan kesehatan.
Pada sektor-sektor ini, perusahaan diwajibkan memastikan adanya pengawasan manusia (human oversight) guna menjaga keamanan sistem dan kepercayaan publik.
“Undang-Undang Dasar AI mulai berlaku sepenuhnya hari ini,” ujar Presiden Lee Jae Myung. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan potensi industri AI melalui dukungan regulasi yang seimbang dengan mitigasi risiko.
Langkah strategis ini sejalan dengan ambisi Korea Selatan menjadi tiga besar kekuatan AI dunia, bersaing dengan Amerika Serikat dan China. Pemerintah bahkan berencana melipatgandakan anggaran pengembangan AI tahun ini untuk memperkuat ekosistem inovasi berbasis keamanan dan kepercayaan.
Media lokal menyebut AI Basic Act sebagai regulasi AI komprehensif pertama di dunia yang berlaku efektif penuh. Sebagai perbandingan, EU AI Act yang disahkan Uni Eropa pada Juni 2024 baru akan diterapkan secara bertahap hingga 2027.
Meski bertujuan positif, regulasi ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama startup teknologi. Mereka menilai regulasi yang diterapkan terlalu dini berpotensi menghambat inovasi AI.
“Ada sedikit penolakan, mengapa kita harus menjadi yang pertama?” ujar Lim Jung-wook, co-head Startup Alliance Korea Selatan. Ia menyoroti bahasa hukum yang dinilai masih ambigu, sehingga perusahaan cenderung bermain aman demi menghindari risiko regulasi.
Menanggapi kritik tersebut, pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) minimal satu tahun sebelum denda administratif diberlakukan. Kementerian Sains dan TIK juga berjanji menyediakan platform panduan serta pusat dukungan khusus bagi perusahaan selama masa transisi.
“Percepatan inovasi AI diperlukan untuk menghadapi era yang belum diketahui,” kata Lim Mun-yeong, Wakil Ketua Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional. Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan dan tidak menutup kemungkinan menangguhkan regulasi jika diperlukan.
Sumber : www.kumparan.com
