Kantor PT PG Rajawali II di Jalan Wahidin, Kota Cirebon / https://www.radarcirebon.tv/
Pasca terjadinya insiden ketegangan antara sejumlah wartawan dan petugas keamanan di depan gerbang Kantor PT PG Rajawali II, yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, manajemen PT PG Rajawali II menyampaikan klarifikasi resmi melalui siaran pers.
Dalam pernyataannya, PT PG Rajawali II menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers serta seluruh pihak yang merasa kurang nyaman atas peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/1). Insiden tersebut berlangsung di sela kegiatan silaturahmi petani mitra tebu pemegang HGU PG Rajawali II, yang digelar sebagai bagian dari persiapan menghadapi musim tanam tebu tahun 2026.
Kegiatan silaturahmi tersebut merupakan agenda internal kemitraan antara PG Rajawali II dan para petani tebu, yang bertujuan untuk memperkuat kembali komitmen kerja sama kemitraan. Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah hal strategis, mulai dari optimalisasi pengolahan lahan, kesiapan dan kecukupan bibit tebu baru, penyediaan pupuk serta sarana produksi pertanian (saprodin–saprotan), hingga dukungan fasilitasi akses pembiayaan melalui perbankan atau lembaga keuangan lainnya bagi petani mitra.
PG Rajawali II menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkokoh ekosistem industri gula, baik di lingkungan PG Rajawali II secara khusus maupun dalam rangka mendukung program swasembada gula nasional.
Terkait insiden di lapangan, manajemen PG Rajawali II menegaskan bahwa tidak pernah ada niat maupun kebijakan perusahaan untuk melakukan intimidasi, penghalangan, atau pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik. Peristiwa yang terjadi dipastikan sebagai bentuk kesalahpahaman dan miskomunikasi dalam dinamika pengamanan di lokasi kegiatan.
Manajemen juga menegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan institusi TNI dalam kejadian tersebut. Setiap tindakan pengamanan yang dilakukan di lapangan bukan merupakan instruksi resmi perusahaan, melainkan upaya selektif pengamanan terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan kegiatan internal kemitraan. Tindakan tersebut tidak dimaksudkan dan tidak mencerminkan sikap PG Rajawali II terhadap kebebasan pers.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PG Rajawali II menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menjamin kebebasan pers, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers dipandang sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, akurat, dan berimbang.
Lebih lanjut, PG Rajawali II menyatakan komitmennya untuk senantiasa membuka ruang dialog, musyawarah, dan komunikasi yang transparan dengan para petani mitra tebu. Seluruh aspirasi akan diterima secara konstruktif demi mencapai hasil produksi tebu yang optimal dan memberikan manfaat yang adil serta berkelanjutan bagi semua pihak.
Manajemen berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan komunikasi antarpihak dapat berjalan lebih baik, saling menghormati peran masing-masing, serta menjaga situasi yang kondusif dalam setiap proses penyampaian aspirasi publik.
Demikian klarifikasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, PT PG Rajawali II mengucapkan terima kasih.
PG Rajawali II
Cirebon, Januari 2026
