Satpol PP Kabupaten Cirebon sita ratusan botol miras ilegal jelang Nataru (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun baru (Nataru) 2026, intensitas pengawasan terhadap penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon semakin ditingkatkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar operasi besar-besaran yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal serta penertiban rumah kos yang diduga menjadi lokasi aktivitas tuna sosial.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama masa libur panjang akhir tahun. Operasi yang berlangsung secara maraton ini menyisir lima titik kecamatan strategis yang disinyalir menjadi pusat peredaran miras tanpa izin, yakni Kecamatan Sumber, Tengahtani, Plered, Ciledug, dan Kecamatan Beber.
Penyisiran Teliti di Warung Remang hingga Rumah Kos
Operasi dimulai sejak sore hingga dini hari dengan melibatkan puluhan personel penegak Perda. Petugas tidak hanya menyasar toko-toko besar, tetapi juga melakukan penyisiran secara teliti ke warung-warung kecil dan tempat-tempat tersembunyi yang terindikasi menjual minuman beralkohol ilegal. Ketelitian petugas menjadi kunci dalam operasi kali ini, mengingat banyak pedagang nakal yang menyembunyikan stok miras mereka di tempat-tempat yang sulit dijangkau, seperti gudang rahasia atau di bawah lantai bangunan.
Selain peredaran miras, perhatian Satpol PP juga tertuju pada keberadaan rumah kos dan pemondokan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lingkungan mereka. Warga melaporkan adanya indikasi penjualan miras di dalam area kos-kosan serta dugaan praktik prostitusi terselubung yang melibatkan pasangan bukan suami istri.
Hasil Operasi: Ratusan Botol Miras dan Penertiban Pasangan Mesum
Hasil dari operasi cipta kondisi ini cukup signifikan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras dalam jumlah yang fantastis. Ketegasan Satpol PP terlihat dari cara mereka mengamankan seluruh temuan tanpa pandang bulu, baik itu miras pabrikan bermerek terkenal maupun miras tradisional yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengungkapkan detail perolehan dari razia tersebut. “Dari hasil penyisiran di lima kecamatan, kami berhasil mengamankan sedikitnya 320 botol miras pabrikan dari berbagai merek. Tidak hanya itu, kami juga menyita 600 botol miras tradisional yang tidak memiliki izin edar dan standar kesehatan,” jelas Wisma Wijaya saat memberikan keterangan pers pasca-operasi.
Namun, temuan petugas tidak berhenti pada minuman keras saja. Saat melakukan pengecekan di sejumlah rumah kos di Kecamatan Ciledug dan Beber, petugas mendapati fakta yang memprihatinkan terkait ketertiban tuna sosial.
“Di Kecamatan Ciledug, kami menemukan 3 pasangan yang diduga bukan suami istri berada dalam satu kamar. Sementara itu, di Kecamatan Beber, jumlahnya lebih banyak, yakni ada 4 pasangan yang kami amankan karena tidak mampu menunjukkan dokumen pernikahan yang sah,” tambahnya. Pasangan-pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Landasan Hukum dan Penegakan Perda
Operasi rutin yang dilaksanakan ini bukan tanpa dasar. Satpol PP Kabupaten Cirebon bergerak berlandaskan payung hukum yang kuat demi menegakkan kewibawaan pemerintah daerah. Seluruh tindakan penyitaan dan pengamanan didasarkan pada:
-
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015:
-
Pasal 17 Ayat 1: Mengatur tentang tata tertib dan larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah kabupaten.
-
Pasal 24: Mengatur tentang penertiban tuna sosial demi menjaga moralitas masyarakat.
-
Pasal 25: Fokus pada ketertiban rumah pemondokan dan rumah kos agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan negatif.
-
-
Peraturan Bupati (Perbab) Cirebon Nomor 50 Tahun 2018: Mengatur secara teknis mengenai prosedur dan perizinan minuman beralkohol.
Dengan landasan hukum tersebut, Satpol PP memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan represif yang terukur terhadap para pelanggar, mulai dari penyitaan barang bukti hingga penutupan tempat usaha yang membandel.
Dampak Sosial: Menekan Angka Kriminalitas Jelang Tahun Baru
Aksi gencar yang dilakukan oleh Satpol PP ini mendapatkan apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak warga merasa terbantu dengan adanya pembersihan lapak miras, terutama menjelang malam pergantian tahun yang biasanya identik dengan pesta pora.
Secara sosiologis, konsumsi minuman beralkohol seringkali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan ketertiban umum, mulai dari perkelahian antar kelompok, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya. Dengan menekan ketersediaan miras di pasar gelap, diharapkan angka kriminalitas di Kabupaten Cirebon dapat diminimalisasi secara efektif.
Imbauan untuk Masyarakat dan Pemilik Usaha
Menutup rangkaian operasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon mengeluarkan imbauan resmi bagi seluruh elemen masyarakat. Wisma Wijaya menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kondusivitas daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Cirebon untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang positif. Hindari konsumsi minuman beralkohol yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kepada para pemilik rumah kos, kami ingatkan untuk lebih selektif dan ketat dalam mengawasi penghuninya agar tidak terjadi pelanggaran norma agama dan sosial di lingkungan pemondokan,” tegasnya.
Pihak Satpol PP juga berjanji akan terus melakukan patroli serupa hingga malam tahun baru berakhir. Mereka tidak akan segan untuk melakukan tindakan yang lebih keras bagi para penjual miras yang kembali beroperasi setelah dirazia. Pengawasan di titik-titik perbatasan kecamatan juga akan diperketat guna mencegah masuknya pasokan miras dari luar daerah.
Kesimpulan: Menuju Cirebon yang Tertib dan Nyaman
Operasi di Kecamatan Sumber hingga Beber ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat. Penegakan Perda bukan hanya soal memberikan sanksi, melainkan upaya melindungi generasi muda dari dampak buruk miras dan pergaulan bebas.
Diharapkan dengan adanya langkah tegas ini, perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan damai, khidmat, dan tanpa gangguan keamanan yang berarti. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran di lingkungannya sangat diharapkan guna mendukung kerja petugas di lapangan.
