Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Dalam gelar perkara yang berlangsung di Bandung, Rabu, Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, sebagai tersangka kedua. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan saling menguatkan.
Menurut Irfan, kedua pejabat tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan cara meminta jatah paket pengadaan barang dan jasa, serta paket pekerjaan tertentu yang kemudian diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan atau afiliasi dengan mereka. Praktik ini dinilai memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu dan melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Irfan menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut. Tim penyidik terus memperluas penelusuran bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Tidak menutup kemungkinan, kata Irfan, bakal ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Terkait status penahanan, Kejari Bandung belum dapat menahan kedua tersangka karena harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri sebelum menahan kepala daerah maupun wakilnya.
“Kami taat prosedur. Semua masih menunggu ketentuan dari Kemendagri,” ujar Irfan.
Kejari Bandung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas akuntabilitas hukum, agar publik mendapatkan kepastian dan kejelasan terkait penegakan hukum di kota tersebut.
