Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani atas vonis empat tahun penjara justru berujung sebaliknya. Alih-alih keringanan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (9/12) memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara, lengkap dengan denda Rp1 miliar, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita bukan hanya bersalah melanggar UU ITE, tetapi juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… termasuk turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” tegas Hakim Ketua Sri Andini saat membacakan putusan.
Meski putusan diperberat, pihak pengadilan tetap memberi ruang hukum bagi Nikita untuk mengajukan kasasi dalam 14 hari bila ia tidak menerima hasil banding.
Kasus yang menyeret nama Nikita ini bermula dari laporan Reza Gladys, pengusaha skincare yang merasa dirugikan akibat pernyataannya disebut merusak reputasi diri dan produk kecantikan miliknya melalui siaran langsung di media sosial. Reza mengaku sudah berusaha menghentikan Nikita agar tak lagi membahas produknya, tetapi justru merasa mengalami pemerasan.
Ia mengungkapkan bahwa Nikita, melalui orang-orang terdekatnya, meminta sejumlah uang agar permasalahan berhenti di media sosial. Reza sempat mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024, lalu menyerahkan lagi uang tunai Rp2 miliar keesokan harinya. Merasa ditekan dan mengalami kerugian yang besar, Reza akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi pada 3 Desember 2024.
Putusan terbaru ini memperlihatkan bahwa perkara yang awalnya dianggap sekadar perang di media sosial ternyata berkembang menjadi kasus hukum yang kompleks, mencakup dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pencucian uang.
