Inspeksi mendadak ini dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon di gudang pabrik pakan ternak di Desa Setu Kulon (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Keluhan warga terkait pencemaran udara akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian. Petugas Satreskrim Polresta di Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang pakan ternak di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis siang.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tumpukan limbah kentang busuk yang diduga menjadi sumber utama bau menyengat yang selama ini dikeluhkan warga. Aroma tidak sedap bahkan disebut tercium hingga ratusan meter dari lokasi gudang dan area penjemuran.
Sidak Berawal dari Keluhan Warga
Aksi inspeksi ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang viral di media sosial. Warga mengaku terganggu oleh bau menyengat yang muncul secara terus-menerus, terutama setelah hujan turun.
Kepala Desa Setu Kulon, Joharudin, menyebut awalnya warga mencium aroma tak sedap tanpa mengetahui sumber pastinya. Namun setelah dilakukan penelusuran, bau tersebut diduga berasal dari aktivitas pengolahan bahan baku pakan ternak di gudang tersebut.
“Keluhan warga terkait bau menyengat ini sudah berlangsung dan tercium hingga radius ratusan meter. Setelah diselidiki, sumbernya berasal dari area gudang dan penjemuran,” ujarnya.
Petugas Temukan Limbah Kentang Busuk
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas bersama tim Inafis menemukan tumpukan bahan baku berupa kentang yang sudah membusuk. Kondisi tersebut memicu aroma menyengat yang mengganggu lingkungan sekitar.
Petugas juga mengambil sejumlah sampel limbah untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. Langkah ini dilakukan guna memastikan kandungan limbah serta dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Selain gudang, petugas juga memeriksa area lapang yang digunakan untuk proses penjemuran bahan baku. Kedua lokasi ini berada di dua wilayah desa berbeda, namun sama-sama menjadi sumber bau tak sedap.
Dugaan Pelanggaran Izin Usaha
Dari hasil pemeriksaan sementara, muncul dugaan bahwa aktivitas pengolahan pakan ternak di gudang tersebut belum memiliki izin resmi. Gudang yang digunakan diketahui merupakan bangunan sewa atau kontrak.
Petugas kini tengah mendalami legalitas usaha, termasuk asal-usul bahan baku, proses produksi, hingga sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pemilik usaha serta pihak-pihak terkait.
“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan sidak dan pemeriksaan. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pemilik usaha,” ujarnya.
Pemeriksaan dan Penanganan Lanjutan
Selain pemilik usaha, sejumlah pihak lain seperti penjaga gudang dan saksi juga akan dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Cirebon. Penyelidikan difokuskan pada kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Petugas juga akan menelusuri apakah limbah tersebut dikelola sesuai standar atau justru dibuang tanpa pengolahan yang layak.
Upaya Sterilisasi Lokasi
Sementara proses penyelidikan berlangsung, petugas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah desa setempat melakukan langkah penanganan awal. Sterilisasi dilakukan di area gudang dan lokasi penjemuran untuk mengurangi dampak bau.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan sementara bagi warga yang terdampak, sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengelolaan limbah industri, terutama yang berkaitan dengan bahan organik. Jika tidak ditangani dengan baik, limbah seperti kentang busuk dapat menimbulkan pencemaran udara serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Bau menyengat yang terus-menerus terpapar juga bisa menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas industri skala kecil hingga menengah perlu diperketat.
Warga Harap Ada Tindakan Tegas
Warga Desa Setu Kulon berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, mengingat dampaknya cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.
Kesimpulan
Inspeksi mendadak yang dilakukan Satreskrim Polresta di Cirebon mengungkap adanya limbah kentang busuk yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di Desa Setu Kulon.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan fokus pada aspek legalitas usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sementara itu, langkah penanganan awal telah dilakukan untuk mengurangi dampak bau bagi warga.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan limbah yang baik serta kepatuhan terhadap aturan, agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
