Karhutla dan ISPA: Siapa Bertanggung Jawab atas Dampaknya?. (foto. Ilustrasi AI) - Buletin Media
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Asap kebakaran dapat mencemari udara yang dihirup sehari-hari, sementara upaya penanganan perlu menjangkau lebih dari sekadar pemadaman api.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla selama 18 Agustus hingga 21 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.363 kasus dialami balita. Data ini menunjukkan besarnya persoalan kesehatan yang perlu mendapat perhatian di wilayah terdampak.
Karhutla dan ISPA, Ancaman bagi Kesehatan Masyarakat
ISPA merupakan infeksi yang menyerang saluran pernapasan. Paparan asap kebakaran dapat memperburuk kondisi pernapasan karena mengandung partikel halus, termasuk PM2.5, serta polutan lain yang berbahaya bagi kesehatan.
Balita menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perlindungan khusus karena sistem pernapasannya masih berkembang.
Selain anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma, dan orang dengan penyakit paru juga berisiko mengalami dampak lebih berat akibat paparan asap.
Meski demikian, angka kasus ISPA di wilayah terdampak tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kasus disebabkan langsung oleh karhutla.
Data tersebut perlu dibaca bersama informasi kualitas udara, kondisi pasien, dan hasil pemantauan kesehatan.
Karena itu, penanganan karhutla perlu berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat.
Pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi kepada warga, pengurangan aktivitas luar ruangan saat udara memburuk, dan akses layanan kesehatan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Enam Perusahaan Dijatuhi Sanksi terkait Karhutla
Persoalan tanggung jawab atas karhutla juga menjadi perhatian setelah Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan kementerian, kebakaran ditemukan pada area yang dikelola keenam perusahaan tersebut dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Lima perusahaan dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.
Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Sanksi itu mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan area terdampak.
Pemeriksaan juga mencakup kesiapan petugas, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap kewajiban pengelola lahan. Namun, temuan kebakaran di area kelolaan dan sanksi administratif tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tertentu sengaja menyalakan api.
Penentuan penyebab dan pertanggungjawaban pidana memerlukan bukti serta proses hukum tersendiri.
Pemerintah Telusuri Dugaan Keterlibatan Perusahaan
Selain sanksi yang diumumkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 27 Agustus 2026 mengumumkan pengerahan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menelusuri sumber api, mengidentifikasi luas area terdampak, serta mengumpulkan bukti terkait kemungkinan keterkaitan kebakaran dengan aktivitas usaha.
Pada tanggal yang sama, KLH/BPLH juga mengumumkan penyegelan PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan kementerian, investigasi awal dan analisis citra satelit menunjukkan perkiraan area terbakar sekitar 1.500 hektare. Petugas juga menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi saat pemeriksaan lapangan.
Informasi tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan dan penyelidikan. Status dugaan maupun penyegelan tidak boleh langsung disamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan suatu pihak bersalah.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Dampak Karhutla?
Tanggung jawab penanganan karhutla melibatkan sejumlah pihak sesuai kewenangannya. Kementerian Kehutanan berperan dalam pengendalian kebakaran di kawasan hutan dan penegakan hukum kehutanan.
KLH/BPLH menjalankan pengawasan serta penegakan aturan lingkungan hidup, sedangkan pemerintah daerah dan badan penanggulangan bencana berperan dalam koordinasi penanganan di wilayahnya.
Di sisi lain, pengelola lahan memiliki kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran pada area yang menjadi tanggung jawabnya.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, tindakan administratif maupun proses hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti.
Tanggung jawab juga tidak berhenti pada penentuan penyebab kebakaran. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi kualitas udara, akses layanan kesehatan, dan perlindungan ketika kondisi lingkungan membahayakan.
Perusahaan yang dikenai kewajiban pemulihan juga perlu memenuhi ketentuan tersebut sesuai hasil pengawasan.
Penanganan Karhutla Perlu Diukur dari Hasilnya
Besarnya angka kasus ISPA dan temuan kebakaran pada area kelolaan perusahaan menunjukkan bahwa penanganan karhutla perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Pemadaman memang penting, tetapi pencegahan, pengawasan lahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan tidak kalah diperlukan.
Perkembangan kasus ISPA setelah periode pelaporan, tindak lanjut sanksi terhadap perusahaan, serta hasil penyelidikan penyebab kebakaran menjadi informasi penting yang perlu terus dipantau.
Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang seberapa cepat api dipadamkan.
Masyarakat juga perlu mengetahui apakah penyebab kebakaran ditelusuri, kewajiban para pihak ditegakkan, lingkungan dipulihkan, dan risiko kesehatan warga ditangani dengan memadai.
