Kolase Foto - (KIRI): Musisi Ahmad Dhani ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024). (KANAN): Penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat
Buletinmedia.com – Agnez Mo sebelumnya menyatakan bahwa kebenaran akan “menemukan jalannya” dan menyinggung pihak yang serakah demi kepentingan pribadi. Ia menyebutkan bahwa meskipun ada orang-orang yang memperjuangkan keadilan, mereka tetap diserang karena kepentingan pribadi dan keserakahan. Pernyataan ini muncul dalam konteks kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang ia nyanyikan tanpa izin dari komposer, Ari Bias. Agnez juga menyatakan bahwa ada pihak yang mencoba memutarbalikkan kata-katanya demi keuntungan pribadi.
Menanggapi pernyataan Agnez, Ahmad Dhani membalas dengan mempertanyakan definisi keserakahan yang dimaksud. Ia mengatakan bahwa pencipta lagu justru tidak mendapatkan haknya selama ini, dan menantang Agnez untuk mengungkapkan berapa miliar yang ia terima dari hasil menyanyikan lagu-lagu pencipta lagu tersebut. Dhani menegaskan bahwa para pencipta lagu malah sering kali tidak mendapatkan royalti dari lagu-lagu yang digunakan penyanyi seperti Agnez.
Ketua AKSI (Asosiasi Komposer dan Penyanyi Indonesia), Piyu, juga ikut angkat bicara mengenai komentar Agnez. Piyu mengaku bingung dengan istilah “keserakahan” yang disampaikan Agnez, mengingat undang-undang sudah mengatur hak pencipta lagu. Ia menceritakan pengalamannya sebagai pencipta lagu yang hanya menerima Rp120 ribu selama satu tahun meskipun menciptakan lagu-lagu yang sukses. Piyu menegaskan bahwa banyak pencipta lagu yang tidak mendapatkan royalti atau keuntungan apapun dari karya mereka.
Piyu dan Dhani menyayangkan sikap Agnez yang menyebut adanya pihak yang serakah, padahal kenyataannya banyak pencipta lagu yang tidak menerima hak mereka sesuai dengan undang-undang. Piyu juga menambahkan bahwa pencipta lagu berhak mendapatkan royalti dan pengakuan atas karya mereka, dan ini sudah diatur dalam peraturan yang ada. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda, dengan banyak pencipta lagu yang terabaikan.
Kasus ini berujung pada putusan pengadilan yang memutuskan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah melanggar hak cipta lagu “Bilang Saja.” Agnez dinilai telah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari Ari Bias, sang komposer. Denda tersebut terdiri dari beberapa konser yang digelar pada Mei 2023, masing-masing dikenakan denda Rp500 juta untuk konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
