illustrasi : freepik
Bank Indonesia (BI) bersiap meluncurkan sistem identitas transaksi digital bertajuk Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem ini akan terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kerangka Digital ID nasional. Tujuannya tak main-main: memperkuat ekosistem keuangan digital, mengurangi praktik bayangan (shadow banking), dan membuka jalan baru bagi optimalisasi pajak.
Dengan Payment ID, semua transaksi keuangan digital—dari rekening bank, dompet digital, pinjol, QRIS, hingga pembayaran pajak—akan terekam secara terpusat. Praktis, setiap pergerakan uang warga akan bisa dilacak secara real-time oleh otoritas.
Namun, di balik ambisi besar ini, publik—terutama netizen di platform X (Twitter)—melayangkan kritik keras. Salah satu kekhawatannya: potensi pungutan pajak ganda dan pengawasan berlebihan terhadap aktivitas keuangan individu, termasuk mahasiswa atau anak yang menerima kiriman rutin dari orang tua.
“Misal anak kuliah dikirimi 5 juta tiap bulan dari bapaknya. Itu bakal kena pajak juga? Padahal gaji bapaknya kan udah dipotong pajak? Double taxation dong?” tulis seorang netizen.
Di sisi lain, beberapa pihak menyambut positif sistem ini. Misalnya Wahyudi, karyawan swasta, menilai Payment ID bisa menertibkan sistem pajak dan menutup celah kebocoran penerimaan negara. Tapi ia juga mengkritik eksekusinya. Menurutnya, proyek ambisius seperti Coretax milik DJP sebelumnya saja gagal meski telah menghabiskan dana besar.
Tak hanya soal teknis dan efektivitas, isu privasi dan keamanan data pribadi juga mencuat. Banyak pihak mempertanyakan kesiapan pemerintah mengelola data sensitif dalam jumlah masif. Jika sistem ini dibobol atau tidak dilindungi secara ketat, maka masyarakatlah yang paling dirugikan.
Ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebut bahwa Digital ID dan Payment ID bisa membantu perluasan basis pajak secara efektif. Namun, ia mengingatkan bahwa struktur keamanan digital dan validitas data NIK yang masih belum mutakhir bisa jadi batu sandungan serius.
Senada, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyuarakan kritik tajam. Ia menyebut bahwa pemantauan semua transaksi warga justru berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada transparansi pelaku usaha daring (merchant), bukan pembeli yang melakukan transaksi kecil.
Bhima menilai, pemerintah seharusnya memaksimalkan data yang sudah ada—seperti hasil tax amnesty atau AEoI (Automatic Exchange of Information)—untuk mengejar potensi pajak, daripada menerapkan sistem pengawasan menyeluruh yang berisiko overreach.
