Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana. Ia menilai Lisa telah menyebarkan tuduhan yang tidak hanya tanpa dasar, tetapi juga mencemarkan nama baik dan merusak reputasi dirinya sebagai figur publik. Gugatan ini resmi diajukan melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (25/6/2025), dalam tanggapan atas Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menjelaskan bahwa gugatan rekonvensi ini bukan sekadar respons emosional, melainkan langkah hukum terhadap serangkaian tudingan yang dianggap sebagai bagian dari kampanye penghancuran karakter yang sistematis di ruang publik.
Dalam dokumen gugatan, Ridwan Kamil menuntut kompensasi senilai total Rp 105 miliar—terdiri dari Rp 5 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp 100 miliar sebagai ganti rugi immateriil. Kerugian materiil meliputi biaya penanganan hukum, gangguan terhadap pendapatan, serta kebutuhan pemulihan mental akibat tekanan publik. Sementara itu, kerugian immateriil diajukan atas dasar kerusakan reputasi, tekanan psikologis, serta ketegangan dalam kehidupan keluarga dan sosial akibat paparan informasi sepihak yang berulang.
Salah satu inti keberatan yang dilayangkan Ridwan Kamil adalah tuduhan serius yang dilontarkan Lisa Mariana. Dalam narasi yang disebarkan secara publik melalui media sosial dan podcast, Lisa menuding Ridwan Kamil menjalin hubungan layaknya suami-istri di luar ikatan pernikahan, bahkan menyebabkan kehamilan dan mendorong tindakan aborsi. Namun, menurut Muslim, tidak satu pun dari klaim itu dibuktikan secara medis maupun ilmiah, termasuk melalui tes DNA.
“Ini bukan sekadar perbedaan pandangan atau salah paham personal, melainkan penyebaran fitnah berskala luas yang dilakukan secara konsisten di berbagai platform digital,” tegas Muslim. Ia menyebut Lisa Mariana sebagai aktor utama dalam penyebaran hoaks yang memicu krisis kredibilitas terhadap Ridwan Kamil, baik dalam kapasitasnya sebagai tokoh publik maupun dalam perannya sebagai individu dan kepala keluarga.
Karena itu, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan perintah tambahan: mewajibkan Lisa Mariana menghapus seluruh konten yang mengandung unsur fitnah dari media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan platform digital selama tujuh hari berturut-turut.
Langkah hukum ini diambil bukan sekadar untuk membela nama baik pribadi Ridwan Kamil, melainkan untuk memberi sinyal bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas, terutama jika sudah menyentuh wilayah kehormatan dan integritas seseorang.
