Presiden Donald Trump terlihat selama pertemuan dengan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in di Ruang Oval Kantor Gedung Putih pada tanggal 30 Juni 2017. Gambar Getty
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif (executive order/EO) baru yang mengubah arah kebijakan keamanan siber nasional. Aturan ini menggantikan dua peraturan yang sebelumnya diterapkan di era Presiden Barack Obama dan Joe Biden, yang oleh Trump dianggap bermasalah. Penandatanganan dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025 waktu setempat. Salah satu alasan perubahan ini adalah evaluasi terhadap efektivitas kebijakan lama, yang menurut Trump perlu disesuaikan dengan tantangan keamanan modern.
Salah satu poin paling kontroversial dalam perintah eksekutif baru tersebut adalah soal sanksi terhadap pelaku serangan siber. Jika sebelumnya, peretas baik dari dalam maupun luar negeri dapat dikenai hukuman, maka kini aturan itu dipersempit. Di bawah aturan Trump, hanya peretas asing yang dianggap memiliki niat jahat (foreign malicious actors) yang bisa dihukum. Artinya, peretas domestik yang menyerang sistem penting milik negara tidak akan dikenai sanksi berdasarkan kebijakan baru ini, yang memicu kekhawatiran tentang potensi kekebalan hukum bagi pelaku dalam negeri.
Selain itu, Trump juga tidak memasukkan aturan eksplisit terkait sanksi atas serangan siber yang mengganggu jalannya pemilu. Padahal, dalam lembar fakta yang dirilis Gedung Putih disebutkan adanya pembatasan terhadap serangan yang berkaitan dengan pemilu. Ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan fakta lapangan ini memunculkan pertanyaan soal arah kebijakan keamanan siber AS, khususnya dalam menjaga integritas pemilu dari campur tangan siber asing.
Kebijakan baru ini juga membatalkan beberapa kebijakan era Biden, termasuk yang menyangkut identitas digital. Trump mencabut aturan mandat penerbitan ID digital karena menilai kebijakan tersebut rawan disalahgunakan, khususnya oleh imigran ilegal untuk melakukan penipuan data seperti penyalahgunaan hak tunjangan (entitlement fraud). Padahal, sebelumnya Biden justru mendorong percepatan adopsi dokumen digital sebagai upaya modernisasi administrasi publik.
Meski mencabut sejumlah kebijakan sebelumnya, Trump tetap menekankan pentingnya fokus baru pada penguatan keamanan berbasis teknologi, terutama di bidang kecerdasan buatan (AI) dan komputasi kuantum. Dalam perintah eksekutifnya, ia mengarahkan Pentagon, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan NSA untuk mengembangkan standar keamanan baru untuk AI serta sistem enkripsi yang wajib digunakan lembaga federal pada 2030. Fokus ini menunjukkan bahwa meski banyak kebijakan lama dirombak, pemerintah AS tetap bersiap menghadapi risiko teknologi di masa depan dengan pendekatan yang lebih teknis dan terfokus.
