Karyawan mengecek boks Xiaomi Mi A1 di pabrik perakitan PT Sat Nusapersada di Batam.(David Oliver Purba/KOMPAS.com)
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi untuk merombak aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan tujuan agar aturan tersebut menjadi lebih fleksibel dan tidak membebani industri domestik. Menurut Prabowo, ketentuan TKDN yang terlalu ketat justru membuat Indonesia kalah saing dengan negara-negara lain. Dalam acara Sarasehan Ekonomi yang diadakan di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025), Prabowo menegaskan, “TKDN harus lebih fleksibel, mungkin lebih baik diganti dengan sistem insentif.” Ia mengungkapkan bahwa meskipun TKDN awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan nasionalisme dan memperkuat penggunaan produk dalam negeri, aturan yang terlalu kaku dapat merugikan daya saing Indonesia.
Prabowo juga menyampaikan bahwa ia telah memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk merevisi aturan TKDN dan membuatnya lebih realistis sesuai dengan kemampuan industri dalam negeri. Ia menambahkan, “Masalah TKDN bukan hanya soal regulasi, tapi juga berkaitan dengan masalah besar seperti pendidikan, teknologi, dan sains. Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi untuk memaksa TKDN naik tanpa memperhatikan kemampuan kita.”
TKDN pertama kali diperkenalkan sekitar tahun 2014 oleh Kementerian Perindustrian sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam sektor barang dan jasa. Sebagai contoh, untuk produk ponsel 4G, TKDN ditetapkan sebesar 35 persen, yang mencakup komponen-komponen seperti perangkat keras, perangkat lunak, hingga kemasan ponsel itu sendiri. Namun, Prabowo menekankan bahwa pengaturan yang lebih realistis dan berbasis pada perkembangan sektor pendidikan dan teknologi di dalam negeri diperlukan untuk mendukung industri yang lebih kompetitif.
