sumber foto : @threadbcn
Bandung — Jagat media sosial dihebohkan dengan kasus memalukan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama. Namanya mendadak viral setelah wajahnya tersebar luas dalam balutan baju tahanan, mempertegas statusnya sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang pendamping pasien di ruang ICU RSHS.
Dari Dokter Jadi Tersangka: Kronologi Mencekam di Gedung Kosong
Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada akhir Maret 2025. Priguna, yang saat itu masih menempuh pendidikan spesialis anestesi di Universitas Padjajaran (Unpad), diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang wanita yang tengah menjaga ayahnya yang dirawat di ICU.
Dengan dalih akan mempercepat proses crossmatch darah, Priguna membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS—sebuah gedung baru yang masih kosong dan minim pengawasan.
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti instruksi pelaku untuk mengganti baju pasien. Namun di luar dugaan, korban malah disuntik dengan midazolam, obat penenang yang membuatnya tidak sadarkan diri. Dalam kondisi itu, pelaku diduga melancarkan aksi rudapaksanya. Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 dini hari dalam kondisi kebingungan dan merasa ada yang tidak beres dengan tubuhnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dan menjalani visum. Hasil visum memperkuat dugaan: ditemukan bekas sperma di tubuh korban.
Polda Jabar Bertindak Cepat, Unpad Cabut Status Mahasiswa
Menanggapi laporan korban, Polda Jawa Barat langsung menahan Priguna pada 28 Maret 2025. Tak hanya itu, pihak Universitas Padjajaran (Unpad) pun bergerak cepat dengan mencabut statusnya sebagai mahasiswa program spesialis anestesi.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi publik, mengingat kasus ini menyentuh aspek sensitif di dunia medis—di mana rasa aman pasien dan keluarganya seharusnya menjadi prioritas utama.
Istri Cantik, Pernikahan Viral: Publik Tak Habis Pikir
Kasus ini makin menjadi buah bibir setelah warganet mengungkap bahwa Priguna ternyata telah menikah dengan seorang perempuan berinisial V. Tangkapan layar pernikahan mereka ramai beredar di media sosial dan justru memperkeruh suasana.
Komentar publik pun meledak. Banyak yang mempertanyakan motif pelaku, mengingat dia telah beristri, memiliki kehidupan yang tampak baik, dan menempuh pendidikan tinggi. Salah satu komentar menyindir, “Istri cantik, hidup enak, malah cari kepuasan dengan cara bejat. Otaknya di mana?”
Kemenkes: Ini Bukan Pelanggaran Etik, Tapi Tindak Pidana!
Kementerian Kesehatan RI turut angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik kedokteran, melainkan tindak pidana seksual yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Juru bicara Kemenkes menyatakan bahwa tenaga medis memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan layanan. Tindakan pelecehan, apalagi pemaksaan seksual, sama sekali tidak bisa ditoleransi dalam dunia kesehatan.
