tangkapan layar/tiktok/rama.wildan
Fenomena jasa penukaran uang baru di luar jalur resmi kembali mencuri perhatian, terutama setelah viralnya unggahan seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Wildan. Melalui akun TikTok Wildan Uang Baru, ia memperlihatkan tumpukan uang baru dalam jumlah besar dan menawarkan jasa penukaran tanpa batasan nominal, dengan biaya tertentu.
Wildan melayani masyarakat di berbagai kota dan menyediakan pecahan uang mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000. Popularitas jasanya kian meningkat karena banyak warga yang menganggap layanan ini lebih praktis dibandingkan dengan metode penukaran resmi dari Bank Indonesia (BI), yang mengharuskan pendaftaran online serta memiliki batasan jumlah.
Seorang warga bernama Latifah mengaku lebih memilih menukar uang melalui jasa Wildan karena tidak perlu melalui proses pendaftaran yang dinilainya merepotkan. “Di sini lebih gampang dan tidak ada batasan jumlah, jadi saya memilih tukar uang di sini dibanding Kas Keliling BI,” ujarnya.
Namun, kemunculan jasa seperti ini memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Beberapa warganet mempertanyakan bagaimana tumpukan uang baru dalam jumlah besar bisa tersedia di luar sistem BI. Ada pula yang meragukan keaslian uang yang ditawarkan, mengingat Bank Indonesia telah menerapkan sistem antrean ketat untuk menukarkan uang baru secara resmi.
Bank Indonesia Angkat Bicara
Menanggapi fenomena ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI tidak memberikan akses khusus kepada pihak tertentu dalam distribusi uang baru. Seluruh mekanisme penukaran uang sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/10/PBI/2019 serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/13/PADG/2017.
Untuk program penukaran uang baru dalam rangka Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, BI memastikan bahwa seluruh layanan penukaran dilakukan secara transparan melalui platform resmi Pintar BI. Dengan demikian, masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru dapat mengaksesnya melalui jalur yang sah dan terpercaya.
BI juga mengingatkan bahwa menukar uang di luar jalur resmi memiliki berbagai risiko, termasuk kemungkinan mendapatkan uang palsu, jumlah yang tidak sesuai, hingga potensi penipuan. Selain itu, sebagai simbol kedaulatan negara, uang rupiah harus dihormati dan digunakan sesuai fungsinya, bukan diperdagangkan seperti komoditas.
“Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang hanya di layanan resmi agar keasliannya terjamin dan menghindari potensi risiko finansial,” tegas Ramdan.
Dengan semakin maraknya praktik penukaran uang di luar jalur resmi, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan mengutamakan keamanan serta legalitas dalam setiap transaksi keuangan.
