Fariz RM (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Musisi senior Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Rabu, 19 Februari 2025, Fariz bersama seorang tersangka lain berinisial ADK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang membelit pelantun lagu “Sakura” tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Fariz RM dan ADK telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba. “Dari ADK dan FRM (Fariz RM) hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nurma di Polres Jakarta Selatan.
Fariz dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga maksimal 20 tahun. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” jelas Nurma.
Meskipun menghadapi ancaman hukuman berat, kondisi Fariz RM saat ini dilaporkan dalam keadaan baik. Ia juga menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan. “Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” tambahnya.
Rencananya, Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Fariz RM pada keesokan harinya, setelah salat Isya. “(Rilis tersangka Fariz RM) besok, abis isya,” tandas Nurma.
Ini bukan kali pertama Fariz terjerat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2007 dengan barang bukti ganja, kemudian pada 2015 untuk kepemilikan heroin dan sabu, dan terakhir pada 2018 terkait kepemilikan sabu dan alat isap. Kini, musisi yang telah berkarier lebih dari empat dekade itu kembali menghadapi perjuangan besar, baik dalam hukum maupun reputasinya.
Pihak kepolisian berjanji akan terus memproses kasus ini hingga tuntas, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dalam pemeriksaan.
