Penyanyi Agnez Mo menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk bahas UU Hsak Cipta, Rabu (19/2/2024). Seperti diketahui, Agnez Mo baru saja kalah bersengketa dengan musisi Ari Bias soal royalti. (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum setelah ramai disorot terkait kasus hak cipta dengan Ari Bias. Ia datang bersama manajernya untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi yang mengatur hak cipta di Indonesia. Agnez menyampaikan niatnya untuk lebih memahami Undang-Undang terkait hak cipta agar bisa mematuhi aturan yang ada, terutama dalam dunia musik yang semakin berkembang. Ia mengaku sebagai warga negara Indonesia yang ingin taat terhadap Undang-Undang yang berlaku, serta memastikan tindakannya selalu sesuai dengan hukum yang ada.
Dalam kesempatan itu, Agnez Mo menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk belajar lebih dalam tentang Undang-Undang Hak Cipta dan memastikan dirinya tidak melanggar aturan yang dapat merugikan pihak lain. “Saya berdiri bersama UU,” kata Agnez, menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati peraturan hukum yang ada. Ia ingin memahami regulasi dengan lebih baik agar tidak terjerat masalah serupa di masa depan dan bisa menjadi contoh yang baik bagi rekan-rekannya di industri musik.
Kedatangan Agnez ke Kementerian Hukum juga tidak terlepas dari polemik hak cipta yang muncul setelah kasusnya dengan Ari Bias. Kasus ini memicu kebingungan, baik bagi Agnez sendiri maupun banyak pihak lain, termasuk penyanyi dan pencipta lagu lainnya. Agnez Mo merasa kebingungan ini juga dirasakan oleh banyak orang yang bekerja di industri musik, yang mungkin tidak sepenuhnya memahami bagaimana hukum hak cipta diterapkan di Indonesia. Hal ini mendorongnya untuk mencari penjelasan lebih lanjut agar tidak ada salah paham dalam pengaplikasian hukum hak cipta.
Selain itu, Agnez juga mengungkapkan bahwa media sosial sering kali menyebarkan informasi yang tidak akurat atau terlalu menyederhanakan suatu masalah. Ia merasa bahwa banyak orang hanya mendengar informasi dari media sosial tanpa memahami isi Undang-Undang yang sebenarnya. Oleh karena itu, Agnez merasa perlu untuk belajar langsung dari sumber yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Hukum, agar lebih memahami bagaimana seharusnya hak cipta dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia berharap, melalui pemahaman yang lebih baik, ia dapat terhindar dari kesalahpahaman di masa depan.
Kasus hak cipta Agnez Mo dengan Ari Bias sendiri bermula setelah Agnez digugat terkait pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp1,5 miliar karena telah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari Ari Bias. Kasus ini melibatkan beberapa konser Agnez pada tahun 2023, yang masing-masing dikenakan denda Rp500 juta, terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Keputusan pengadilan ini mengundang berbagai reaksi, dan Agnez berharap dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai UU Hak Cipta, masalah serupa tidak terulang di masa depan.
