Kuwu Paniis Jadi Tersangka Korupsi Rp530 Juta, Uang Diduga untuk Bayar Utang dan Sekolah Anak (siwindu.com) - Buletin Media
KUNINGAN, BULETIN MEDIA — Mantan Kepala Desa (Kuwu) Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, berinisial R (66), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Polisi menyebut dana yang diduga diselewengkan mencapai lebih dari Rp530 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang serta biaya sekolah anak.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Markas Polres Kuningan, Kamis (29/10/2026). Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 27 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp530.112.041,83. Angka tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Paniis.
Dana Desa Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut keterangan kepolisian, dugaan penyimpangan terjadi ketika R masih menjabat sebagai Kepala Desa Paniis. Dana yang dipersoalkan berasal dari anggaran dana desa serta pendapatan desa yang bersumber dari bantuan kompensasi PDAM Kota Cirebon.
Dana tersebut semestinya dikelola sesuai peruntukan dan ketentuan administrasi keuangan desa. Namun, penyidik menduga sebagian anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan desa tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kapolres Kuningan menyebut uang tersebut diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka, termasuk membayar utang pribadi dan biaya pendidikan anak.
Penyidik juga mendalami penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kegiatan pembangunan desa. Dalam proses penyidikan, polisi menelusuri aliran dana dan dokumen pertanggungjawaban untuk memastikan besaran penyimpangan yang terjadi.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena keuangan desa merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai peraturan.
Kerugian Negara Capai Rp530 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Kuwu Paniis mencapai Rp530.112.041,83.
Penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), buku registrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dokumen lelang tanah titisara, serta laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes.
Polisi juga menelusuri dokumen transaksi dan administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana selama tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan anggaran yang tercatat dengan penggunaan dana di lapangan. Hasil pemeriksaan dan audit kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta menghitung kerugian keuangan negara.
Berkas Perkara Kuwu Paniis Telah P-21
Penanganan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 8 Januari 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kuningan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan dokumen keuangan desa.
Setelah proses pemberkasan dan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Kuningan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 melalui surat tertanggal 27 Oktober 2026.
Status P-21 menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Berdasarkan keterangan kepolisian pada 29 Oktober 2026, penyidik masih menunggu pelaksanaan tahap II tersebut.
Dengan demikian, proses hukum belum selesai. Perkara selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan dan diuji melalui persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara dan Uang Pengganti
Dalam perkara ini, R disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan terkait perbuatan berlanjut. Penyidik juga mencantumkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai uang pengganti.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, sesuai pasal yang diterapkan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain pidana pokok, terdapat pula ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi keuangan Desa Paniis ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa. Setiap penerimaan dan pengeluaran dana harus tercatat, digunakan sesuai peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada R tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Kuningan Mass, Fajar Cirebon, Kuningan Satu, Radar Kuningan
