Puluhan ribu botol minuman keras dan knalpot brong dimusnahkan oleh jajaran Polresta Cirebon (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) serta ribuan knalpot brong hasil penyitaan dalam kegiatan penindakan terhadap berbagai pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa siang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang berbagai aktivitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan gangguan keamanan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD yang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Cirebon. Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai jenis serta sejumlah knalpot brong yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan.
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polresta Cirebon
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat sebanyak 11.308 botol minuman keras pabrikan yang dimusnahkan. Selain itu, polisi juga memusnahkan sekitar 3.800 botol minuman keras tradisional serta 890 liter tuak.
Tidak hanya minuman keras, sejumlah knalpot brong hasil penyitaan juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas dalam berbagai kegiatan penertiban yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak. Ribuan botol minuman keras dihancurkan menggunakan kendaraan silinder hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, knalpot brong hasil penyitaan juga dipotong sebagai tanda bahwa barang tersebut tidak lagi dapat dipakai.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah berbagai dampak negatif akibat peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot tidak standar.
“Jadi agenda hari ini yaitu pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras yang terdiri dari 11.308 botol minuman keras pabrikan, sekitar 3.800 botol minuman keras tradisional, serta 890 liter tuak. Seluruh barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar. Selain itu, ada juga knalpot brong yang kita musnahkan sekitar 3.000 lebih,” ujar Kombes Pol Imara Utama.
Barang Bukti Hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan
Polresta Cirebon menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Melalui kegiatan KRYD, petugas melakukan berbagai penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin, termasuk minuman keras tradisional yang beredar di masyarakat.
Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menjadi salah satu perhatian karena suara yang dihasilkan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi memicu keresahan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diminta menggunakan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot standar.
Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras dan knalpot brong ini dilakukan bukan hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi bentuk transparansi kepolisian terhadap hasil penindakan yang telah dilakukan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, kepolisian berharap peredaran minuman keras dapat ditekan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Minuman keras ilegal selama ini menjadi salah satu faktor yang sering dikaitkan dengan berbagai gangguan keamanan. Pengaruh alkohol dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali sehingga berpotensi memicu tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, kepolisian terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras, terutama yang tidak memiliki izin resmi.
Selain masalah minuman keras, penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian karena banyak dikeluhkan masyarakat. Suara kendaraan yang terlalu bising dapat mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
Melalui penertiban tersebut, Polresta Cirebon berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama.
Pemusnahan Menarik Perhatian Warga
Proses pemusnahan yang berlangsung di depan Mapolresta Cirebon turut menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.
Sejumlah masyarakat terlihat menyaksikan langsung proses penghancuran barang bukti tersebut. Kegiatan ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan ribu botol dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah Cirebon.
Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Polresta Cirebon Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal
Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia, serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal dan penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pemusnahan ribuan botol minuman keras dan knalpot brong menjadi salah satu bukti nyata upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dengan dukungan warga, pemberantasan berbagai bentuk gangguan keamanan diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.
