Polisi Amankan Pelaku dan Ratusan Bungkus Rokok Curian (Foto : Darfan)
KUNINGAN, Buletinmedia.com – Aksi pembobolan toko yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas berhasil meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian ratusan bungkus rokok dari sebuah toko. Kedua pelaku diketahui berinisial DS dan AF, warga Cirebon, yang ditangkap saat bersembunyi di wilayah Indramayu.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran teknologi pengawasan dalam membantu aparat kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Rekaman CCTV yang merekam aktivitas para pelaku menjadi petunjuk utama hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya.
Kasus pencurian tersebut sempat membuat resah masyarakat sekitar karena kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, aksi para pelaku dinilai cukup nekat lantaran dilakukan dengan cara membobol atap bangunan toko pada malam hari saat kondisi lingkungan sedang sepi.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi ketika toko dalam keadaan tutup. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi menggunakan sepeda motor. Mereka memastikan situasi di sekitar toko aman dan tidak ada aktivitas warga yang dapat mengganggu rencana pencurian.
Setelah merasa kondisi memungkinkan, salah satu pelaku kemudian naik ke bagian atas bangunan dan membobol atap toko. Dengan memanfaatkan celah yang berhasil dibuat, pelaku masuk ke dalam bangunan dan mulai mengumpulkan barang-barang yang menjadi target pencurian.
Ratusan bungkus rokok dari berbagai merek menjadi sasaran utama para pelaku. Barang-barang tersebut kemudian dibawa keluar dan diangkut menggunakan kendaraan yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil mengambil barang curian, keduanya langsung meninggalkan lokasi untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui keesokan harinya ketika pemilik toko datang untuk membuka usahanya. Saat tiba di lokasi, pemilik mendapati kondisi atap bangunan sudah dalam keadaan rusak dan terdapat sejumlah barang dagangan yang hilang.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kuningan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan berbagai bukti yang ada di lokasi.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di sekitar toko saat malam kejadian. Rekaman tersebut kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku serta jalur pelarian yang digunakan setelah melakukan pencurian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan tersebut. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan bergerak melakukan pengejaran hingga ke luar daerah.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan kedua pelaku diketahui berada di wilayah Indramayu. Tanpa perlawanan berarti, DS dan AF berhasil diamankan petugas dan langsung dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan bungkus rokok berbagai merek hasil curian serta satu senjata tajam jenis golok.
Keberadaan senjata tajam tersebut turut menjadi perhatian penyidik karena diduga dibawa pelaku saat menjalankan aksinya. Polisi masih terus mendalami apakah golok tersebut digunakan untuk membantu proses pembobolan atau hanya dibawa sebagai alat perlindungan diri.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama dalam proses penyelidikan.
“Berbekal rekaman CCTV, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus dua pelaku pembobol toko berinisial DS dan AF di wilayah Indramayu. Pelaku membobol atap toko dan mencuri ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP Abdul Azis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk bermain judi online. Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik selama proses pemeriksaan terhadap para tersangka.
Fenomena meningkatnya kasus kriminal yang dipicu kecanduan judi online memang menjadi perhatian berbagai pihak dalam beberapa waktu terakhir. Tidak sedikit pelaku kejahatan yang nekat melakukan tindakan melawan hukum demi mendapatkan uang secara cepat untuk digunakan berjudi.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, pemilik toko mengaku lega setelah para pelaku berhasil ditangkap. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang CCTV di area strategis dan memastikan bangunan dalam kondisi aman saat ditinggalkan. Langkah tersebut dinilai efektif untuk mencegah tindak kriminal sekaligus membantu proses penyelidikan apabila terjadi kejahatan.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuningan. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pembobolan tersebut.
Akibat perbuatannya, DS dan AF harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kuningan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
