Petugas Satreskrim Polres Kuningan meringkus AN, 25 tahun, pelaku pembacokan terhadap JJ, 35 tahun. (Foto : Darfan)
KUNINGAN, Buletinmedia.com – Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AN, 25 tahun, warga Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, nekat membacok pasangan sesama jenisnya menggunakan golok hingga korban bersimbah darah. Peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diketahui sering berkomunikasi dengan pria lain.
Akibat kejadian itu, korban berinisial JJ, 35 tahun, mengalami luka serius di bagian kepala. Tidak hanya itu, dua jari tangan korban hampir putus akibat sabetan golok pelaku. Korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu siang di rumah pelaku yang berada di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan. Kejadian itu sempat membuat warga sekitar geger setelah mengetahui adanya korban bersimbah darah akibat pembacokan.
Petugas Satreskrim Polres Kuningan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kurang dari dua puluh empat jam setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di wilayah Cimahi, Bandung.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mengantongi identitas dan keberadaan AN yang sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Kuningan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Menurut Abdul Azis, kejadian bermula ketika korban JJ datang ke rumah pelaku AN di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan. Korban disebut mendatangi rumah pelaku untuk bertemu secara pribadi.
Sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar. Namun situasi mendadak berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku yang diduga sudah mempersiapkan golok langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban sebelum melakukan pembacokan secara brutal.
Serangan mendadak tersebut membuat korban tidak sempat menyelamatkan diri. Golok yang diayunkan pelaku mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka serius. Selain itu, dua jari korban hampir putus akibat berusaha menahan sabetan senjata tajam tersebut.
Setelah melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Warga yang mengetahui adanya korban terluka kemudian membantu mengevakuasi JJ ke rumah sakit terdekat.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara langsung mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan beberapa saksi. Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan asmara sesama jenis.
AKP Abdul Azis menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu terhadap korban karena mengetahui JJ sering berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat. Rasa cemburu itulah yang kemudian memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan penganiayaan berat.
“Satreskrim Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak penganiayaan terhadap korban berinisial JJ dengan pelaku berinisial AN. Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan. Di dalam kamar, pelaku langsung menyiram korban menggunakan air panas dan membacok korban memakai golok sebelum melarikan diri,” ujar AKP Abdul Azis.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku merasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban sering menjalin komunikasi dengan pria lain. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah aksi penganiayaan itu sudah direncanakan sebelumnya atau dilakukan secara spontan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan. Selain itu, petugas turut mengumpulkan sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466, Pasal 467, dan Pasal 468 KUHP terkait tindak penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus pembacokan tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena terjadi di lingkungan permukiman warga. Sejumlah warga mengaku terkejut mengetahui adanya aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah.
Beberapa warga sekitar lokasi kejadian mengatakan suasana di Desa Cimara sempat ramai setelah terdengar kabar adanya pembacokan di salah satu rumah warga. Polisi yang datang ke lokasi langsung memasang garis polisi dan melakukan pemeriksaan di area rumah pelaku.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara baik tanpa menggunakan kekerasan. Tindakan emosional yang dilakukan pelaku justru berujung pada proses hukum dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Sementara itu, kondisi korban JJ masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Tim medis disebut terus melakukan penanganan terhadap luka di bagian kepala dan jari korban yang hampir putus akibat sabetan golok.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan karena dapat merugikan banyak pihak.
Kasus penganiayaan dengan motif cemburu ini menambah daftar tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan dalam beberapa waktu terakhir. Aparat kepolisian berharap masyarakat lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Di sisi lain, warga sekitar berharap situasi di lingkungan mereka kembali aman dan kondusif setelah pelaku berhasil ditangkap. Kehadiran polisi yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat karena pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembacokan tersebut. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku maupun sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dipicu persoalan asmara yang berakhir tragis. Selain menyebabkan korban mengalami luka berat, tindakan pelaku juga membuat dirinya harus berhadapan dengan proses hukum dan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
