Pelaku Industri Kreatif yang juga seorang videografer saat membacakan keterangan usai sidang tuntutan dugaan korupsi mark-up proyek pembuatan video profil desa di Pengadilan Negeri Medan, 4 Maret 2026 (Foto: Istimewa)
Buletinmedia.com – Kasus dugaan mark up dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu, saat ini tengah menjadi sorotan publik dan berbagai kalangan hukum. Lembaga kajian dan advokasi reformasi hukum pidana, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyebut bahwa kasus ini mencerminkan “kegagapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru”.
Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait perkara tersebut. Namun, dalam pledoinya, Amsal dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini.
Menurut Amsal, seluruh proses produksi video mulai dari konsep, ide, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan mikrofon merupakan bagian integral dari pembuatan karya audiovisual, bukanlah bentuk mark up seperti yang didakwakan jaksa.
Kronologi Kasus dan Latar Belakang
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui usahanya, CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa. Penawaran dilakukan secara terpisah dan tidak semua desa langsung menerima jasa tersebut; ada yang awalnya menolak sebelum akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa Amsal.
Setelah penawaran diterima, proses produksi video dilakukan dengan beberapa kali revisi sesuai permintaan klien desa. Hingga tahap akhir, tidak ada protes atau masalah yang disampaikan oleh desa yang menggunakan jasa tersebut. Bahkan, beberapa kepala desa mengaku heran ketika kasus ini muncul ke publik, karena mereka merasa pekerjaan telah dilakukan dengan baik dan memuaskan.
Dugaan Mark Up dan Penetapan Tersangka
Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi yang menimpa sebuah perusahaan penyedia jasa berbeda di Kabupaten Karo. Dalam perkara ini, empat orang sudah menjadi terdakwa, dan satu di antaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menuduh Amsal melakukan mark up dalam proposal pembuatan video profil desa yang diajukan ke sejumlah kepala desa. Diduga, biaya untuk elemen-elemen seperti konsep atau ide, penggunaan mikrofon clip on, editing, cutting, dan dubbing dinilai dilebihkan. Menurut perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, nilai yang seharusnya dianggarkan untuk komponen-komponen tersebut adalah nol rupiah, sementara dalam proposal Amsal tertera angka tertentu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Amsal didakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan dan Kesaksian Kepala Desa
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, sejumlah kepala desa dari Kabupaten Karo hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksian yang meringankan. Mereka menyatakan puas atas hasil video profil yang dikerjakan oleh CV Promiseland. Kepala Desa Kuta Kepar, Sari Mulianta Purba, Kepala Desa Salit, Arianda Purba, dan Kepala Desa Perbesi, Martinus Sebayang, mengungkapkan bahwa pekerjaan sudah sesuai proposal dan sangat bermanfaat untuk desa mereka.
Para kepala desa juga menyatakan bahwa pembayaran atas proyek tersebut telah dilakukan sesuai kontrak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan. Laporan pertanggungjawaban kegiatan telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo dan tidak ditemukan adanya temuan yang mencurigakan.
Pembelaan dan Dampak Kasus bagi Amsal
Dalam pembacaan pledoi pada Rabu (4 Maret 2026), Amsal meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah bagian dari proses kreatif pembuatan video, dan tuduhan mark up tidak berdasar. Amsal juga menyoroti fakta bahwa kepala desa selaku pihak pengguna jasa tidak pernah dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini, sehingga menurutnya seharusnya masalah ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
Dampak psikologis dan sosial dari kasus ini sangat besar bagi Amsal dan keluarganya, apalagi media sering menyebutnya sebagai “koruptor”, meski fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya.
Sorotan dari DPR dan Lembaga Kajian Hukum
Menanggapi viralnya kasus ini, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, mengingatkan bahwa penegak hukum harus mengedepankan keadilan substantif sesuai dengan semangat KUHP dan KUHAP baru, bukan hanya keadilan formal.
Ia menekankan bahwa pekerjaan videografi adalah karya kreatif yang tidak memiliki standar harga tetap sehingga penilaiannya bersifat subjektif. Oleh karena itu, penegak hukum harus berhati-hati dalam menangani kasus-kasus seperti ini dan memprioritaskan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi besar.
Evaluasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, menyatakan bahwa sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, masih banyak kasus yang menimbulkan kebingungan di kalangan aparat penegak hukum, seperti kasus yang menimpa Amsal ini.
Menurutnya, masa transisi dan implementasi aturan baru sangat singkat, sehingga wajar bila masih terjadi ketidakpahaman dan kesalahan dalam penerapannya. Banyak kasus kontroversial yang akhirnya dibawa ke DPR untuk dibahas ulang.
Iqbal juga mengingatkan bahwa KUHP baru sebenarnya menekankan restorative justice, dengan pidana penjara sebagai opsi terakhir. Namun, KUHAP dianggap memberikan keleluasaan berlebihan dalam melakukan penahanan, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulan
Kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu bukan hanya menimbulkan perdebatan soal kebenaran dakwaan, tetapi juga membuka diskusi penting tentang bagaimana hukum pidana dan prosedur peradilan di Indonesia dijalankan, terutama dalam konteks implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Perhatian publik, dukungan keluarga, serta pengawasan dari lembaga legislatif dan advokasi hukum menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa mengorbankan hak-hak tersangka dan aspek keadilan substantif bagi semua pihak.
Sumber : www.bbc.com
