DMI Ngestiharjo Pasang Spanduk Bakso Babi Sumber : Instagram DMI Ngestiharjo
Buletinmedia.com – Sebuah warung bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta viral karena menampilkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada spanduk dagangannya. Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan duduk perkaranya dan membenarkan bahwa DMI terlibat dalam pemasangan spanduk tersebut.
Warung bakso ini mulai beroperasi di lokasi saat ini sejak 2006, setelah sebelumnya berjualan keliling. Pada Januari 2025, DMI Ngestiharjo menerima laporan dari takmir masjid setempat mengenai tidak adanya spanduk pemberitahuan bahwa menu utama warung tersebut adalah daging babi.
Bukhori menuturkan, “Banyak orang berjilbab membeli bakso, padahal itu bakso babi, dan sudah dikonfirmasi ke penjual.” Untuk mengatasi keresahan masyarakat, DMI berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, dan penjual setuju memasang label informasi soal daging babi.
Namun, label “B2” yang dicetak kecil di kertas HVS sering tidak terlihat atau tidak dipasang, sehingga masyarakat masih terkecoh. Akhirnya, pada Februari 2025, DMI membuat spanduk besar dengan logo DMI yang jelas dan terbaca.
Video warung bakso ini kemudian viral di media sosial. Reaksi netizen terbagi: ada yang menilai langkah DMI tepat untuk edukasi masyarakat, namun sebagian menganggap DMI mendukung penjualan bakso babi, sementara produk halal masih membutuhkan dukungan.
Setelah koordinasi dengan KUA Kasihan dan MUI, dibuat spanduk baru yang menambahkan keterangan “Tidak Halal” serta informasi bahwa pengumuman disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan dan DMI Ngestiharjo. Penjual bakso diklaim kooperatif, dan spanduk ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahpahaman.
Bukhori menekankan bahwa tindakan DMI bersifat edukatif, bukan untuk mematikan usaha. Produk non-halal wajib dicantumkan label sesuai peraturan daerah (Perda).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menambahkan bahwa beberapa regulasi mengatur pangan halal, termasuk:
- Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014: Jaminan produk halal, kewajiban pelaku usaha mencantumkan label halal.
- Pergub DIY Nomor 27 Tahun 2018: Pengawasan, sertifikasi, dan prosedur teknis produk halal.
Pemda DIY aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya produk halal, sertifikasi halal, dan aturan penggunaan logo halal pada produk makanan.
Sumber : www.cnnindonesia.com
