sumber foto : aplikasi X
Sebuah potongan musik video berjudul Iclik Cinta yang dibawakan oleh Mala Agatha dan Icha Cellow menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena kontroversi yang menyertainya. Video tersebut menampilkan latar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar, namun tanpa izin dari pihak berwenang. Selain itu, penampilan kedua penyanyi yang mengenakan pakaian minim di tempat bersejarah itu menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dan penghormatan terhadap situs bersejarah.
Video ini segera memicu reaksi keras dari warganet, dengan banyak yang mengungkapkan kekecewaannya di media sosial. Kritik semakin meluas ketika pihak Perpusnas Bung Karno memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah memberikan izin atau persetujuan terkait pembuatan musik video tersebut. Humas Perpusnas Bung Karno, Arda Brian, menyatakan, “Kami tidak pernah memberikan izin untuk pembuatan video musik ini.”
Kontroversi semakin memanas setelah Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menilai bahwa penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai lokasi syuting tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang segala tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.
Sebagai respons terhadap masalah ini, GMNI Blitar mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, membenarkan bahwa mereka telah menerima pengaduan dari GMNI dan sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah menerima surat pengaduan dan sekarang kami akan melaksanakan penyelidikan, termasuk mengundang semua pihak terkait untuk mendapatkan keterangan,” ujar AKP Sukamto.
