
Sean "Diddy" Combs (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Pengusaha musik dan rapper ternama Sean “Diddy” Combs resmi dijatuhi hukuman 50 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua mantan kekasihnya. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Distrik AS Arun Subramanian di New York pada Jumat (3 Oktober 2025).
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa hukuman ini bertujuan memberikan pesan kuat bahwa kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan tidak akan ditoleransi. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan kontribusi Diddy dalam dunia musik, komunitas kulit hitam, dan berbagai kegiatan amal.
Diddy Terbukti Langgar Mann Act
Diddy dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran berdasarkan Mann Act, undang-undang federal AS yang melarang transportasi antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi. Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, Diddy sering menerbangkan pasangan dan pekerja seks pria ke berbagai lokasi untuk pesta seksual yang juga melibatkan penggunaan narkoba.
Dua korban utama yang memberikan kesaksian di pengadilan adalah Cassie Ventura (mantan kekasih Diddy) dan seorang perempuan yang identitasnya dirahasiakan dan disebut sebagai “Jane.” Kesaksian mereka disebut hakim sebagai “suara untuk banyak korban lain.”
Permintaan Maaf Diddy Ditolak Hakim
Dalam pernyataan terakhirnya di pengadilan, Diddy mengakui perbuatannya sebagai hal yang “menjijikkan, memalukan, dan menyakitkan.” Ia meminta maaf kepada Cassie dan Jane, serta memohon belas kasihan dari hakim, dengan menyatakan bahwa ia telah berubah selama setahun terakhir menjalani masa tahanan.
Namun, Hakim Subramanian menolak permohonan keringanan hukuman, dan menegaskan bahwa Diddy telah “menyalahgunakan kekuasaan dan kendali” atas perempuan yang ia klaim cintai.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jaksa sempat menuntut hukuman 135 bulan penjara, sementara tim pembela meminta hukuman 14 bulan (setara masa tahanan yang sudah dijalani). Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 50 bulan penjara dan denda sebesar USD 500.000 (sekitar Rp8,3 miliar), yang dianggap “cukup, tapi tidak lebih dari yang diperlukan.”
Pesan Kuat dari Pengadilan
Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran yang melibatkan eksploitasi seksual, terutama oleh tokoh publik atau selebritas. Hakim menyatakan bahwa vonis Diddy harus menjadi efek jera, baik secara personal maupun bagi masyarakat luas, mengingat kejahatan ini berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Sumber : www. creativedisc.com