Anggota pasukan Israel terlihat selama operasi militer di Ramallah, Tepi Barat tengah, 16 September 2025. (ANTARA/Ayman Nobani/Xinhua.)
Buletinmedia.com – Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) untuk memberlakukan klaim kedaulatan Israel atas wilayah Tepi Barat Palestina yang diduduki. Langkah ini dinilai melanggar hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Indonesia menegaskan bahwa upaya Israel melegalkan pendudukan dan permukiman ilegal bertentangan dengan Resolusi DK PBB Nomor 2334, yang mengutuk segala tindakan mengubah komposisi demografis dan status wilayah Palestina sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Bersama sejumlah negara Muslim, Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam terhadap upaya sepihak Israel yang berpotensi memperburuk situasi di wilayah pendudukan dan mengancam stabilitas kawasan. Pernyataan bersama ini menegaskan dukungan penuh terhadap rakyat Palestina untuk membentuk negara merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, berdasarkan garis batas 4 Juni 1967.
Kecaman terhadap RUU Israel juga datang dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta beberapa negara Arab dan Afrika. Mereka menekankan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional dan prinsip kemanusiaan, termasuk berdasarkan Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal. ICJ menegaskan bahwa pembangunan permukiman dan aneksasi di Tepi Barat tidak sah secara hukum, dan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
ICJ juga menekankan kewajiban Israel dalam hukum humaniter internasional, khususnya memastikan akses penduduk Palestina terhadap kebutuhan dasar dan bantuan kemanusiaan. Negara-negara anggota OKI, termasuk Indonesia, menyambut baik Advisory Opinion ICJ tertanggal 22 Oktober 2025 yang menegaskan kewajiban Israel memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari PBB, termasuk UNRWA, serta larangan penggunaan kelaparan atau pemindahan paksa sebagai alat perang.
Dalam pernyataan bersama, Indonesia dan negara-negara Muslim memperingatkan potensi tindakan sepihak Israel yang dapat memperdalam penderitaan rakyat Palestina dan menghambat perdamaian. Mereka menyerukan masyarakat internasional bertindak tegas untuk menghentikan eskalasi berbahaya di wilayah pendudukan. Pernyataan itu menegaskan kembali dukungan untuk hak sah rakyat Palestina membentuk negara merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan terciptanya perdamaian yang adil dan stabil di kawasan.
Sumber : www.idntimes.com
