Sampul buku Sertipikat (shutterstock.com)
Buletinmedia.com – Andrej Frey (53), seorang warga Jerman yang dikenal sebagai Bos Parq Ubud, atau yang sering disebut Kampung Rusia, dilaporkan menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali. Frey menggunakan tanah tersebut untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud yang luasnya sekitar 1,8 hektare. Namun, lahan-lahan yang dikuasainya tersebut termasuk dalam zona yang dilindungi, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta zona perkebunan dan pariwisata.
Menurut Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, pembangunan kawasan Parq Ubud di zona P1 melibatkan vila, spa center, dan peternakan hewan yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek tersebut merupakan hasil alih fungsi dari lahan pertanian berkelanjutan. Frey kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan oleh pihak kepolisian, yang telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli terkait masalah ini, termasuk perangkat daerah, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, hingga pemilik tanah.
Akibat tindakan Frey, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan lebih dari 1.8 hektare lahan produktif, yang merupakan bagian dari total 1.752 hektare lahan produktif di wilayah Gianyar. Frey ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dimulai pada November 2024. Selain menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, Frey juga terlibat dalam beberapa perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek pembangunan tersebut, yakni PT Tomorrow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.
Parq Ubud, yang dikenal dengan julukan Kampung Rusia karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana, sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena masalah izin yang tidak lengkap. Satpol PP kemudian menutup Parq Ubud secara permanen pada 20 Januari 2025. Proses penutupan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, yang melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan dan penyelesaian masalah administratif.
Penyegelan Parq Ubud oleh Satpol PP sempat memicu kericuhan, dan video kejadian tersebut viral di media sosial. Sejumlah pihak melihat tindakan Frey ini sebagai contoh alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat lokal dan mencoreng pengelolaan lahan di Bali.
