
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, mengamankan seorang oknum guru sekolah dasar yang mencabuli muridnya (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengamankan seorang oknum guru sekolah dasar pada Selasa siang. Guru yang seharusnya mendidik ini justru diduga mencabuli sejumlah anak didiknya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju ASN dan seragam sekolah milik korban.
Dengan wajah lesu, W, oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, terpaksa mengenakan baju tahanan Polresta Cirebon pada Selasa siang. Pria berusia 58 tahun tersebut harus berurusan dengan hukum setelah tindakan tak terpujinya terhadap sejumlah murid dilaporkan oleh pihak keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon.
Bahkan, lima pelajar perempuan yang merupakan muridnya diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita dua pakaian milik tersangka dan korban. Seragam ASN dan seragam sekolah korban menjadi barang bukti dari aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku, baik di sekolah maupun di rumahnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak korban untuk mengambil alat olahraga di rumahnya. Namun, pelaku justru mencabuli korban dengan meraba bagian-bagian sensitif tubuh korban hingga korban ketakutan dan mengalami trauma. Perbuatan tak senonoh ini bahkan dilakukan di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa.
“Modus operandi pelaku melakukan aksi tersebut di rumahnya dan di lingkungan Pendidikan dengan cara meraba bagian tubuh yang sensitif kemudian modus lainnya juga mengambil alat olahraga di rumahnya. Inisial tersangka W berusia 58 tahun untuk barang bukti kita menyita Seragam ASN dan seragam sekolah korban kemudian pelaku dijerat Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.