foto : ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA/ nym
Skandal Minyak Pertamina: Korupsi Impor Ilegal Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam periode 2018-2023. Skema korupsi ini melibatkan manipulasi produksi minyak dalam negeri, impor ilegal dengan harga tinggi, serta permainan tender yang dilakukan oleh sejumlah petinggi Pertamina. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 193,7 triliun.
Tujuh Tersangka, Termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga
Dari hasil penyidikan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam skandal ini. Salah satu nama yang paling mencolok adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). Selain Riva, tersangka lainnya mencakup petinggi Pertamina serta broker minyak yang berperan dalam pemufakatan jahat, yaitu:
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Modus Operandi: Menolak Minyak Domestik, Meningkatkan Impor
Berdasarkan aturan dalam Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, kebutuhan minyak dalam negeri seharusnya diprioritaskan dari produksi dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor. Namun, berdasarkan temuan Kejagung, tersangka RS, SDS, dan AP sengaja menurunkan produksi kilang Pertamina dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menciptakan ilusi bahwa pasokan minyak domestik tidak mencukupi.
Modus ini dilakukan dengan cara:
- Menolak minyak mentah produksi dalam negeri dengan alasan tidak ekonomis, meskipun harganya masih sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Menyatakan spesifikasi minyak dalam negeri tidak sesuai dengan kebutuhan kilang, meskipun faktanya minyak tersebut masih dapat diolah dengan sedikit penyesuaian.
- Menjual minyak dalam negeri ke luar negeri (ekspor), sehingga kebutuhan dalam negeri dipenuhi dari impor dengan harga lebih mahal.
Dengan strategi ini, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga semakin bergantung pada impor, yang membuka celah bagi permainan harga dan skema pengadaan ilegal.
Pemufakatan Jahat: Permainan Harga dan Broker Minyak
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat (mens rea) dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka bekerja sama dengan broker minyak (DMUT) untuk mengatur harga sebelum tender dilakukan.
- Tersangka SDS, AP, dan RS bersekongkol dengan broker minyak (MKAR, DW, dan GRJ) untuk memenangkan tender secara melawan hukum.
- Harga minyak impor dimanipulasi agar lebih tinggi dari harga pasar, sehingga keuntungan ilegal bisa diperoleh.
- Pemenang tender sudah ditentukan sebelum proses lelang dimulai, menghilangkan transparansi dan persaingan sehat.
- Mark-up dalam kontrak pengiriman minyak (shipping fee) mencapai 13-15 persen, yang dilakukan oleh tersangka YF.
Dugaan Oplosan BBM: Jual RON 92, Beli RON 90
Selain skema impor ilegal, Kejagung juga menemukan praktik curang dalam pengadaan BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka RS diduga membeli BBM dengan spesifikasi RON 90 atau lebih rendah, kemudian melakukan blending di storage/depo untuk dijual sebagai RON 92.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen, karena kualitas BBM yang dijual tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Dampak Besar: BBM Mahal, Subsidi Membengkak, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
Dampak dari skema korupsi ini sangat luas, tidak hanya dalam bentuk kebocoran anggaran negara, tetapi juga terhadap harga BBM yang dijual ke masyarakat. Karena sebagian besar kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor dengan harga tinggi, maka Harga Indeks Pasar (HIP) BBM pun meningkat drastis. Akibatnya, beban subsidi dan kompensasi BBM dari APBN membengkak.
Rincian kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 193,7 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp 35 triliun
- Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp 2,7 triliun
- Kerugian dari impor BBM melalui broker: Rp 9 triliun
- Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM (2023): Rp 126 triliun
- Kerugian akibat pemberian subsidi BBM (2023): Rp 21 triliun
Jerat Hukum: Pasal Berat Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga seumur hidup dan penyitaan aset untuk mengganti kerugian negara.
Kesimpulan: Skandal Minyak Terbesar dalam Sejarah?
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi minyak terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan angka kerugian mencapai hampir Rp 200 triliun, dampaknya sangat besar terhadap ekonomi negara dan beban masyarakat.
Penyidikan masih terus berjalan, dan publik menanti langkah tegas dari aparat hukum untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Akankah kasus ini menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di sektor energi, atau justru berakhir seperti skandal besar lainnya yang menghilang tanpa jejak? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
