Patung Buddha Duduk Besar (Buddha Dhammakaya Dhepmongkol) di Wat Paknam Phasi Charoen (kuil) di Bangkok, Thailand (shutterstock.com)
Buletimedia.com – Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan mulai berlaku pada Kamis (23/1/2025). Undang-undang ini, yang telah lama dinantikan, disahkan oleh parlemen Thailand melalui pemungutan suara mayoritas pada Juni 2024, kemudian diratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada bulan Oktober 2024. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi hak-hak LGBTQ+ di Thailand dan kawasan Asia Tenggara, yang selama ini masih banyak terhambat oleh norma sosial dan budaya.
Pengesahan undang-undang ini disambut dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat, khususnya komunitas LGBTQ+, yang telah berjuang keras selama lebih dari satu dekade untuk mendapatkan kesetaraan hak dalam pernikahan. Mereka berharap bahwa keputusan ini akan membawa perubahan besar dalam hal pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Selain itu, undang-undang baru ini juga menggantikan istilah-istilah tradisional yang digunakan untuk merujuk pada gender, seperti “laki-laki” dan “perempuan,” dengan istilah yang lebih netral secara gender. Ini memberikan pasangan sesama jenis hak yang setara dengan pasangan heteroseksual, termasuk hak untuk mengadopsi anak, menerima warisan, dan membuat keputusan medis jika pasangan mereka sakit atau tidak mampu.
Ariya “Jin” Milintanapa, seorang perempuan transgender yang menikah pada hari tersebut, menyampaikan perasaan bahagianya, “Pernikahan ini bukan hanya untuk kami, tetapi juga untuk anak-anak kami. Keluarga kami akhirnya akan menjadi satu.” Pernikahan tersebut mencerminkan perubahan positif dalam pandangan sosial terhadap keluarga dan pernikahan di Thailand, yang kini lebih inklusif dan menghargai keragaman identitas gender.
Di Bangkok, sekitar 180 pasangan sesama jenis mendaftar untuk menikah dalam sebuah perayaan massal yang diadakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon. Acara ini merupakan bagian dari kampanye yang diselenggarakan oleh kelompok advokasi Bangkok Pride dan pemerintah kota Bangkok untuk merayakan keberhasilan tersebut. Thailand kini bergabung dengan Taiwan dan Nepal sebagai negara-negara di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal hak-hak LGBTQ+ di kawasan tersebut.
Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, juga memberikan pernyataan penting mengenai pengakuan identitas gender yang lebih luas. “Baik laki-laki, perempuan, atau non-biner, semua orang harus memiliki hak untuk mengidentifikasi diri mereka sesuai dengan keinginan mereka,” katanya. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah Thailand untuk mendukung pengakuan dan perlindungan hak-hak individu, terlepas dari identitas gender atau orientasi seksual mereka. Keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi komunitas LGBTQ+, tetapi juga menjadi langkah maju dalam mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif dan menghargai perbedaan.
