Kobaran Api Membakar Gunung Sumbing Semakin Terlihat Membesar Pada Rabu (21/10) Malam dan Semakin Sulit Untuk Dipadamkan. (Sumber Foto: Metro TV News) - Buletin Media
Buletinmedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta pengelola jalur pendakian gunung melakukan penutupan sementara menyusul kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Gunung Lawu dan Gunung Sumbing pada Oktober 2026. Imbauan tersebut disampaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah pada 21 Oktober 2026 sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kebakaran susulan, melindungi keselamatan pendaki, dan menjaga kawasan hutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan, kebijakan ini juga berkaitan dengan dugaan bahwa aktivitas manusia menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran.
Kebakaran Jadi Perhatian Pemerintah
Kebakaran di kawasan Gunung Lawu dan Gunung Sumbing mendorong pemerintah daerah meningkatkan upaya pencegahan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pendakian tetap memiliki risiko ketika kawasan gunung sedang mengalami kebakaran, terutama jika api meluas hingga mendekati jalur yang digunakan pendaki untuk naik maupun turun.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, menyampaikan bahwa kebakaran di kedua gunung tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian manusia. Karena itu, aktivitas masyarakat di kawasan pegunungan, termasuk pendaki dan petani, diharapkan dapat dibatasi sementara waktu untuk menekan potensi munculnya titik api baru.
Pengelola Diminta Menutup Jalur Pendakian
DLHK Jawa Tengah mengirimkan surat imbauan kepada pengelola pos pendakian di sejumlah gunung. Surat bernomor S/500.4/891/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tersebut berisi permintaan penutupan sementara jalur pendakian dan penyiapan lahan tanpa bakar.
Sejumlah gunung yang disebut dalam pemberitaan meliputi Gunung Lawu, Gunung Merbabu, Gunung Sumbing, Gunung Sindoro, dan Gunung Slamet. Namun, pelaksanaan penutupan mempertimbangkan kondisi setiap kawasan serta tingkat ancaman yang ada. Karena itu, permintaan dari pemerintah provinsi tidak serta-merta berarti seluruh jalur langsung ditutup pada waktu yang sama.
Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa penutupan jalur pendakian dilakukan bertahap sesuai kondisi di lapangan. Status masing-masing jalur perlu diperiksa melalui pengelola resmi sebelum masyarakat merencanakan pendakian.
Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan jatuhnya korban ketika kebakaran terjadi. Keberadaan pendaki di kawasan terdampak dapat menyulitkan proses evakuasi, terutama apabila api bergerak mendekati jalur keluar atau menyebar ke area yang sulit dijangkau petugas.
Pendaki Dievakuasi dari Gunung Sumbing
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penanganan kebakaran adalah keberadaan 152 pendaki di kawasan Gunung Sumbing ketika kebakaran terjadi. Mereka dilaporkan harus dievakuasi untuk menghindari ancaman api. Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya kesiapan pengelola dan petugas dalam menghadapi keadaan darurat di kawasan pendakian.
Selain memadamkan api, petugas perlu memastikan orang-orang di sekitar lokasi dapat keluar dengan aman. Koordinasi pengelola jalur, tim penyelamat, dan instansi terkait penting untuk mengurangi risiko selama evakuasi.
Sementara itu, penanganan kebakaran di Gunung Lawu dilakukan melalui jalur darat dan dukungan udara menggunakan metode water bombing. Upaya tersebut ditujukan untuk membantu mengendalikan penyebaran api. Pemerintah juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat penanganan kebakaran di kawasan Gunung Sumbing.
Pencegahan dan Informasi Resmi
Permintaan penutupan jalur pendakian berkaitan dengan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan di Jawa Tengah pada 2026. Pemerintah berharap pembatasan aktivitas dapat menekan risiko kebakaran baru sekaligus menjaga keselamatan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pegunungan.
Masyarakat diimbau menghindari penggunaan api yang berpotensi memicu kebakaran. Pendaki juga diminta mengikuti informasi resmi dari pengelola jalur sebelum berangkat, termasuk memeriksa apakah jalur tujuan masih dibuka atau sedang dibatasi. Informasi yang diperoleh dari sumber resmi dapat membantu calon pendaki menyesuaikan rencana perjalanan dan menghindari risiko yang tidak perlu.
Penutupan sementara merupakan langkah pencegahan selama ancaman kebakaran masih perlu diwaspadai. Perkembangan kondisi di lapangan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan pembatasan berikutnya. Koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola kawasan, petugas, dan masyarakat diharapkan mendukung penanganan kebakaran secara lebih efektif.
Keselamatan perlu menjadi pertimbangan utama. Pendaki sebaiknya tidak memaksakan perjalanan ketika jalur belum dinyatakan aman atau pengelola masih memberlakukan larangan. Kepatuhan terhadap imbauan dapat membantu mengurangi risiko kebakaran dan melindungi kawasan hutan. Informasi dapat berubah mengikuti hasil evaluasi petugas.
