Polres Majalengka Tangkap Oknum PPPK Dinkes Usai Diduga Tipu Mitra SPPG Rp690 Juta. (foto. RRI Radio) - Buletin Media
MAJALENGKA, Buletin Media – Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Perempuan tersebut diduga menipu mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui pemesanan bahan baku pangan fiktif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara ini, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp690 juta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Tersangka berinisial R diamankan polisi di Kota Tasikmalaya setelah sebelumnya sempat tidak berada di kediamannya. Menurut keterangan kepolisian, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sekitar 26 saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Modus Dugaan Penipuan Pemesanan Bahan Baku SPPG
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama penyediaan bahan baku pangan untuk mendukung operasional dapur SPPG dalam program MBG.
Berdasarkan keterangan Kapolres Majalengka yang dikutip sejumlah media, tersangka diduga mengaku telah memesan sejumlah kebutuhan pangan, seperti telur, susu, dan bahan baku lainnya.
Namun, pesanan yang disampaikan kepada korban tersebut diduga fiktif atau tidak benar-benar dilakukan.
Modus tersebut membuat korban percaya bahwa pengadaan bahan baku untuk kebutuhan dapur SPPG sedang berjalan. Padahal, barang yang disebut telah dipesan diduga tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam kerja sama penyediaan bahan pangan, informasi mengenai pesanan dan kebutuhan dapur menjadi bagian penting bagi mitra usaha untuk menjalankan kegiatan operasional.
Karena itu, dugaan pesanan fiktif dalam perkara ini menjadi salah satu hal yang didalami penyidik.
Meski demikian, rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kerugian Korban Capai Rp690 Juta
Nilai kerugian menjadi salah satu perhatian utama dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan mitra SPPG di Majalengka ini.
Kapolres Majalengka menyebut kerugian korban mencapai sekitar Rp690 juta. Sementara itu, pada 21 Oktober 2026 menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan 26 SPPG.
Rincian jumlah korban dan pembagian kerugian masing-masing pihak tetap perlu mengacu pada hasil penyidikan resmi.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah korban berupaya meminta kejelasan penanganan laporan kepada kepolisian.
Dalam pemberitaan pada Agustus 2026, korban bernama Ammer Mourad R mengaku mengalami kerugian yang mendekati Rp700 juta akibat kerja sama penyediaan bahan baku MBG yang belakangan diduga bermasalah.
Korban sebelumnya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut sempat berjalan selama beberapa bulan sebelum muncul persoalan. Ia mengaku telah menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik untuk membantu proses penelusuran.
Informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak korban yang diberitakan media dan perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.
Polisi Telusuri Perkara, Tersangka Diamankan di Tasikmalaya
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami rangkaian dugaan penipuan. Tersangka sebelumnya disebut telah dipanggil dua kali, tetapi dinilai tidak kooperatif sehingga penyidik melakukan upaya untuk mengamankannya.
Tersangka akhirnya ditemukan dan diamankan di wilayah Kota Tasikmalaya. Setelah penangkapan, pemeriksaan dilanjutkan untuk memperjelas dugaan perbuatan, hubungan dengan mitra SPPG, serta kerugian yang ditimbulkan.
Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian.
PPPK Terancam Sanksi Kepegawaian
Selain proses pidana, perkara ini turut menjadi perhatian dari sisi kepegawaian. Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Sodikin, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemberitaan iNews pada 21 Oktober 2026, BKPSDM menyebut tersangka terancam pemberhentian tidak dengan hormat serta tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Namun, keputusan kepegawaian tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan verifikasi dalam kerja sama pengadaan bahan pangan, terutama yang berkaitan dengan operasional program pelayanan publik.
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada 21 Oktober 2026, perkara dugaan penipuan tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
