KUALA LUMPUR – Kabut asap Indonesia kembali memicu kekhawatiran di Malaysia karena mengancam kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi. Anggota parlemen Malaysia mendesak pemerintah memperkuat langkah hukum untuk menangani pencemaran udara lintas batas yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anggota parlemen Pakatan Harapan (PH) dari daerah pemilihan Bukit Bendera, Syerleena Abdul Rashid, menyampaikan desakan tersebut saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Malaysia 2027 di Dewan Rakyat.
Mengutip New Straits Times, Selasa (20/10/2026), Syerleena menilai pemerintah perlu mengambil tindakan lebih tegas. Menurut dia, kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Kabut Asap Indonesia Ganggu Kesehatan Warga Malaysia
Syerleena mengungkapkan bahwa lebih dari sepertiga dari 68 stasiun pemantauan kualitas udara milik Departemen Lingkungan Malaysia mencatat tingkat polusi tidak sehat pada hari tersebut.
Pasir Gudang juga mencatat Indeks Pencemaran Udara (API) sebesar 176. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran terhadap dampak pencemaran udara di sejumlah wilayah Malaysia.
Kabut asap turut mengganggu aktivitas masyarakat. Anak-anak harus membatasi kegiatan di luar ruangan, sedangkan penderita asma menghadapi risiko gangguan pernapasan. Pada saat yang sama, pekerja luar ruangan tetap terpapar polusi ketika menjalankan tugas mereka.
Syerleena mempertanyakan sampai kapan masyarakat harus menanggung dampak tersebut tanpa perlindungan yang memadai.
“Berapa lama lagi warga Malaysia harus menunggu angin berubah?” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang melindungi masyarakat, bukan hanya menunggu perubahan arah angin atau penurunan intensitas kebakaran.
Kerugian Kabut Asap Diperkirakan Capai Rp6 Triliun
Selain mengancam kesehatan, kabut asap Indonesia juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Malaysia.
Syerleena memperkirakan kerugian akibat pencemaran udara mencapai 20 juta hingga 50 juta ringgit per hari. Nilainya setara dengan sekitar Rp88 miliar hingga Rp220 miliar.
Jika kondisi tersebut berlangsung selama sebulan, kerugian ekonomi berpotensi mencapai 1,5 miliar ringgit atau sekitar Rp6 triliun.
Besarnya potensi kerugian tersebut mendorong Syerleena meminta pemerintah memperkuat kebijakan penanganan pencemaran lintas batas. Ia menilai pemerintah perlu memiliki landasan hukum yang jelas untuk menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab.

Malaysia Ingin Mencontoh Aturan Singapura
Syerleena mencontohkan Singapura yang menerapkan Transboundary Haze Pollution Act, undang-undang untuk menangani pencemaran udara lintas batas.
Menurut dia, Singapura telah menggunakan aturan tersebut untuk mengambil tindakan terhadap sepuluh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Otoritas Singapura meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menangani titik api. Mereka juga harus menyerahkan rencana pencegahan agar kebakaran serupa tidak terulang.
Syerleena mempertanyakan alasan Malaysia belum menerapkan pendekatan hukum serupa.
“Jika Singapura bisa melindungi paru-paru rakyatnya melalui undang-undang, mengapa Malaysia masih menunggu?” kata Syerleena.
Ia menilai undang-undang khusus dapat membantu pemerintah menyelidiki dugaan pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban perusahaan apabila tersedia bukti yang cukup.
Malaysia Bawa Isu Kabut Asap ke ASEAN
Pemerintah Malaysia berencana mengangkat persoalan kabut asap lintas batas dalam pertemuan para menteri luar negeri ASEAN bulan depan di Manila.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan, mengatakan persoalan tersebut memerlukan perhatian khusus. Menurut dia, mekanisme ASEAN yang berlaku untuk penanganan bencana alam belum mencakup persoalan kabut asap secara memadai.
Media The Edge Malaysia pada Senin (19/10/2026) juga menyoroti perlunya kerangka hukum khusus untuk menangani pencemaran udara lintas negara.
Melalui pembahasan di forum ASEAN, Malaysia berharap negara-negara kawasan dapat memperkuat koordinasi dalam menangani kabut asap. Meski demikian, penyelidikan terhadap perusahaan tetap membutuhkan bukti yang memadai dan dasar hukum yang jelas.
Malaysia Usulkan Subsidi Air Purifier
Selain mendorong penegakan hukum, Syerleena mengusulkan bantuan bagi masyarakat yang menghadapi paparan polusi udara.
Ia meminta pemerintah memberikan subsidi penuh untuk pembelian alat pembersih udara atau air purifier bagi kelompok berpendapatan rendah (B40). Program tersebut menyasar keluarga dengan anak kecil, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan pasien penyakit pernapasan.
Syerleena juga mengusulkan potongan harga atau rabat pembelian alat pembersih udara bagi kelompok berpendapatan menengah (M40).
Ia mendorong sekolah, klinik, pusat penitipan anak, dan tempat usaha menyediakan perangkat serupa. Pemerintah juga perlu menyiapkan unit pengganti agar fasilitas tersebut tetap berfungsi ketika kualitas udara memburuk.
“Udara bersih adalah hak semua orang, bukan hanya kelompok elite,” katanya.
Usulan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah ancaman kabut asap Indonesia. Malaysia kini menghadapi kebutuhan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membantu warga mengurangi paparan polusi udara. ***
