MK KABULKAN GUGATAN, PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM SEHARUSNYA DIADILI DI PERADILAN UMUM. (Sumber Foto; detiknews) - Buletin Media
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (15/10/2026). Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Putusan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa kewenangan peradilan militer semestinya didasarkan pada karakter khusus tindak pidana militer, bukan semata-mata pada status seseorang sebagai prajurit TNI. Dengan demikian, tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila dilakukan oleh prajurit TNI dalam kondisi normal, seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.
MK juga menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu diubah paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Perubahan tersebut diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, termasuk definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dua Peristiwa Yang Melatarbelakangi Gugatan
Putusan ini berawal dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya mempersoalkan ketentuan dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang bagi prajurit TNI untuk menjalani proses peradilan militer meskipun tindak pidana yang dilakukan termasuk tindak pidana umum.
Lenny Damanik merupakan ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh seorang prajurit TNI, Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Latar belakang tersebut menjadi bagian dari konteks yang mendorong para pemohon menguji ketentuan peradilan militer di hadapan MK.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai kewenangan pengadilan militer, khususnya Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997. Mereka menilai bahwa pengaturan yang ada berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan forum peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Persamaan di Hadapan Hukum Menjadi Perhatian
Salah satu hal penting dari putusan MK ini adalah penegasan bahwa status sebagai anggota militer tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk mengadili semua jenis tindak pidana melalui peradilan militer. Peradilan militer tetap memiliki kedudukan dan fungsi khusus, terutama untuk menangani tindak pidana yang berkaitan dengan karakter kemiliteran. Namun, perkara pidana umum perlu ditempatkan pada lingkungan peradilan yang sesuai dengan karakter perbuatannya.
Prinsip tersebut berkaitan dengan asas equality before the law, yaitu persamaan setiap orang di hadapan hukum. Dalam negara hukum, setiap orang harus memperoleh proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kejelasan mengenai lembaga yang berwenang mengadili suatu perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
MK juga menyoroti risiko impunitas, yakni keadaan ketika seseorang yang melakukan pelanggaran tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara efektif. Pembatasan kewenangan peradilan militer terhadap perkara yang benar-benar memiliki karakter kemiliteran dinilai dapat memperkuat akuntabilitas dan mengurangi risiko tersebut. Meski demikian, MK membuka kemungkinan pengecualian bagi tindak pidana umum yang dilakukan dalam keadaan perang di daerah pertempuran, sepanjang pengaturannya dirumuskan secara khusus dan terbatas.
Pembaruan Undang-Undang Menjadi Tindak Lanjut
Dalam putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997. Perubahan tersebut diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Langkah selanjutnya berada pada pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku. Pembaruan regulasi diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menentukan proses peradilan terhadap prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana.
Perubahan aturan juga perlu mempertimbangkan karakter khusus kehidupan militer. Penegakan disiplin dan kepentingan kedinasan tetap menjadi bagian penting dalam sistem militer, tetapi pelaksanaannya perlu berjalan seiring dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Putusan MK ini menjadi bagian dari perkembangan pembaruan hukum di Indonesia, terutama dalam upaya memperjelas hubungan antara sistem peradilan militer dan peradilan umum. Pelaksanaan putusan serta perubahan undang-undang ke depan akan menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas kebijakan tersebut. Dengan aturan yang lebih jelas, proses penegakan hukum diharapkan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
