Kasus Bullying Mahasiswa Telkom University, Satu Pelaku Di-DO dan Tiga Lainnya Disanksi. (foto.Liputan6) - Buletin Media
BANDUNG – Kasus perundungan atau bullying mahasiswa Telkom University menjadi sorotan publik setelah sebuah video kekerasan di asrama putra beredar luas di media sosial.
Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa yang terlibat Bullying, mulai dari pemberhentian tetap atau drop out (DO), skorsing selama dua semester, hingga sanksi etik.
Keputusan tersebut diumumkan Telkom University pada Senin, 12 Oktober 2026, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat serta menggelar sidang bersama pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Seluruh mahasiswa yang terlibat diketahui merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.
Kronologi Bullying di Asrama Telkom University
Peristiwa perundungan tersebut terjadi di lingkungan asrama putra Telkom University pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang mahasiswa beredar luas di media sosial.
Rekaman tersebut memicu perhatian warganet karena memperlihatkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik korban.
Dalam video yang beredar, seorang mahasiswa terlihat menggunakan kaleng semprot dan korek api untuk menyemburkan api ke arah mahasiswa lainnya.
Aksi tersebut berlangsung di lingkungan asrama yang seharusnya menjadi tempat tinggal sekaligus ruang bagi mahasiswa untuk beristirahat dan menjalani aktivitas sehari-hari.
Tindakan itu pun menuai perhatian karena bukan hanya berkaitan dengan perundungan, tetapi juga menimbulkan risiko cedera akibat penggunaan api dalam jarak dekat.
Beredarnya rekaman tersebut kemudian mendorong pihak kampus untuk menelusuri kejadian dan mengidentifikasi mahasiswa yang terlibat.
Telkom University melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit legal, serta fakultas terkait.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami bentuk keterlibatan masing-masing mahasiswa dalam peristiwa tersebut.
Pada pemeriksaan awal, kampus mengidentifikasi tiga mahasiswa yang diduga terlibat sebagai pelaku perundungan dan satu mahasiswa sebagai korban.
Namun, penanganan tidak berhenti pada identifikasi awal. Pihak universitas melanjutkan pemeriksaan dan menggelar sidang pada 11–12 Oktober 2026 untuk mendalami kronologi kejadian, peran setiap mahasiswa, serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, jumlah mahasiswa yang ditetapkan sebagai pelaku bertambah menjadi empat orang.
Perbedaan jumlah ini menunjukkan bahwa proses penelusuran dilakukan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mahasiswa lain dalam kejadian tersebut.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi pihak kampus untuk menentukan sanksi sesuai tingkat keterlibatan dan pelanggaran masing-masing mahasiswa.
Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Empat Mahasiswa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Telkom University menjatuhkan sanksi berbeda sesuai peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran masing-masing mahasiswa.
Satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tetap atau DO.
Keputusan tersebut didasarkan pada temuan tindakan perundungan berulang serta tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikologis korban maupun lingkungan sekitar.
Sementara itu, satu mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter.
Sanksi ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video tersebut ke media sosial.
Adapun dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester. Mereka juga diwajibkan mengikuti tambahan aktivitas kemahasiswaan.
Pihak kampus menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan serta peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kampus Berikan Pendampingan kepada Korban
Selain memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat, Telkom University memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas.
Dalam keterangan resminya, kampus menyebut kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan korban sekaligus memastikan keamanan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Rektor Telkom University, Suyanto, menegaskan bahwa kampus tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perundungan.
Penjatuhan sanksi disebut sebagai bentuk tanggung jawab universitas dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Kampus Perkuat Pencegahan Perundungan
Kasus bullying di Telkom University turut mendorong kampus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memberikan edukasi antiperundungan secara berkelanjutan melalui sosialisasi peraturan, penyampaian konsekuensi pelanggaran, serta penyertaan materi antiperundungan dalam mata kuliah wajib universitas.
Kampus juga berencana memperkuat peran Senior Resident atau pendamping asrama agar lebih mampu mengenali tanda-tanda awal perundungan. Selain itu, kanal pelaporan akan dioptimalkan dan pemetaan risiko dilakukan melalui survei iklim serta persepsi kampus.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan asrama mahasiswa. Kehidupan bersama di lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang bagi mahasiswa untuk beradaptasi dan membangun relasi yang sehat, bukan tempat terjadinya kekerasan.
Penanganan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan perundungan, baik secara langsung maupun melalui penyebaran rekaman di media sosial, dapat membawa konsekuensi serius.
Karena itu, pencegahan, keberanian melaporkan kejadian, serta perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
