Dosen Brawijaya Diduga Rutin Terima Uang dari Silmy Karim, KPK Ungkap Nilainya (foto. news.okezone.com) - Buletin Media
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada seorang dosen Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan.
Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap kali Silmy menjalani bimbingan studi doktoral di kampus tersebut.
Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK sebelumnya telah memeriksa Romy sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran uang dari Silmy.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara rutin ketika Silmy karim melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya.
Nilainya disebut bervariasi, dengan salah satunya berada di kisaran Rp3 juta untuk setiap pertemuan bimbingan.
Dosen Brawijaya Diperiksa KPK
Romy Hermawan merupakan dosen di Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya. Ia diperiksa KPK pada 29 September 2026 dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Silmy Karim.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan bimbingan studi doktoral Silmy.
KPK juga mendalami asal-usul uang yang diduga diberikan kepada Romy. Menurut keterangan penyidik, uang tersebut diduga berasal dari setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menduga setoran tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Uang Disebut Diberikan Setiap Bimbingan
Dugaan pemberian uang tersebut menjadi perhatian karena disebut bukan hanya terjadi sekali. KPK menyebut pemberian diduga dilakukan secara rutin ketika Silmy melakukan bimbingan doktoral.
Besaran uang yang diberikan tidak selalu sama. Namun, KPK mengungkap terdapat pemberian yang nilainya sekitar Rp3 juta.
“Untuk nilainya beragam, ya. Ada yang di kisaran Rp3 juta,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman mengenai tujuan pemberian uang tersebut dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Dengan kata lain, dugaan penerimaan uang oleh dosen tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan pemberian tersebut.
Diduga Berasal dari Setoran di Lingkungan Imigrasi
Salah satu hal yang menjadi perhatian KPK adalah sumber uang yang diduga diberikan kepada dosen UB.
KPK menyebut uang tersebut diduga berasal dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Uang itu kemudian diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk diberikan kepada pihak tertentu.
Penyidik kini berusaha mengetahui ke mana saja uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan atau pungutan liar tersebut mengalir.
Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam perkara ini karena dapat membantu KPK mengungkap penggunaan uang yang diduga berasal dari tindak pidana.
KPK Juga Telusuri Dugaan Sumbangan ke Kampus
Selain dugaan pemberian uang kepada dosen UB, KPK juga menemukan adanya informasi mengenai pemberian uang oleh Silmy untuk kegiatan di salah satu kampus swasta di Jakarta.
Budi menyebut Silmy diduga pernah memberikan sumbangan untuk sebuah kegiatan konferensi di kampus tersebut. Namun, KPK masih mendalami pemberian tersebut, termasuk sumber dan tujuan penggunaan uangnya.
Temuan itu membuat penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan pemberian uang saat bimbingan doktoral, tetapi juga menelusuri kemungkinan aliran dana lainnya.
KPK ingin memastikan bagaimana uang yang diduga berasal dari perkara pemerasan tersebut digunakan dan siapa saja yang menerimanya.
Universitas Brawijaya Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK
Dugaan aliran uang tersebut juga mendapat perhatian dari pihak Universitas Brawijaya.
Sebelumnya, Sekretaris Universitas Brawijaya Tri Wahyu Nugroho menyampaikan bahwa belum ada pembahasan resmi di tingkat rektorat terkait pemeriksaan terhadap Romy Hermawan.
Pihak kampus masih menunggu proses hukum yang dilakukan KPK.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa status Romy dalam perkara ini masih sebagai saksi. Pemeriksaan KPK belum otomatis berarti yang bersangkutan telah dinyatakan melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
KPK Masih Dalami Aliran Dana
Kasus dugaan aliran uang dari Silmy Karim kepada dosen Universitas Brawijaya menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.
KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengetahui asal-usul serta penggunaan uang tersebut.
Besaran sekitar Rp3 juta yang disebut KPK juga merupakan salah satu nilai pemberian yang ditemukan, sementara jumlah lainnya disebut bervariasi.
Karena proses penyidikan masih berjalan, masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan KPK sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa.
Untuk saat ini, yang telah disampaikan KPK adalah adanya dugaan pemberian uang secara rutin kepada dosen UB saat bimbingan doktoral Silmy Karim, dengan nilai yang salah satunya berada di kisaran Rp3 juta.
KPK masih mendalami sumber dana, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Imigrasi.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah dugaan aliran dana tersebut memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diproses KPK.
